Terpidana Kepabeanan Dibekuk Intelijen Kejari Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 08:37 WIB

Terpidana Kepabeanan Dibekuk Intelijen Kejari Perak

SURABAYAPAGI.com - Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap terpidana kasus kepabeanan, Muhammad Subakti. Pria asal Mojokerto berusia 32 tahun itu ditangkap tadi malam pukul 19.30 WIB di Perum Griya Kartika, Desa Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Eksekusi ini merupakan pelaksaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1906 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 20 Desember 2018. Bunyi putusan itu adalah, terdakwa Muhammad Subakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kepabeanan" dengan pidana dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Terpidana saat ini sudah kami tahan di Lapas Porong, Sidoarjo, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu (30/1). Dalam perkara ini, Subakti didakwa dengan pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada Putusan PN Nomor : 2237 / Pid.Sus / 2017 / PN. SBY tanggal 19 Oktober 2017 menyatakan terdakwa dianggap tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Jaksa lantas melakukan upaya kasasi hingga akhirnya MA menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara, tandas Lingga. Lebih jauh Lingga menceritakan kronologis penangkapan Subakti. Pada Selasa (29/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Intel dan Pidsus Kejari Tanjung Perak melakukan pemantauan dan monitoring di rumah terpidana di Perum Griya Kartika, Sidoarjo. Pada pukul 18.00 WIB Terpidana terlihat masuk rumah. Sekitar 15 menit kemudian, setelah berkoordinasi dengan RT dan Babinsa setempat, Tim Intel dan Pidsus melakukan eksekusi. Kami membawa terpidana pada pukul 18.30 WIB ke Kejari Tanjung Perak untuk melaksanakan administrasi eksekusi terhadap terpidana. Selanjutnya kami bawa ke Lapas Porong, pungkasnya.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU