Tersangka Baru e-KTP, Modusnya Kode ‘Uang Jajan’

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 23:44 WIB

Tersangka Baru e-KTP, Modusnya Kode ‘Uang Jajan’

Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.com - Pengusutan skandal korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun belum berakhir. Setelah berhasil menjebloskan Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPR dan mantan Ketum Partai Golkar, ke penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Empat tersanga baru itu anggota DPR perioder 2014-2019 Miryam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya. Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos. Dengan tambahan 4 tersangka ini, maka sudah ada 14 orang yang telah diproses KPK sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Sebelum ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Selasa (13/8/2019). **foto** Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD 1,2 juta terkait proyek e-KTP," kata Saut. Sebelumnya, Miryam divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Miryam Haryani kemudian dieksekusi ke Pondok Bambu. n Sedang peran Isnu Edhi Wijaya, KPK menyebut Isnu memimpin konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Isnu diduga KPK turut kongkalikong agar konsorsium itu diatur sebagai pemenang proyek. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," ungkap Saut. Mengenai keterlibatan Husni Fahmi, ia diduga ikut dalam sejumlah pertemuan dengan vendor terkait proyek e-KTP. Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS (Husni Fahmi) diduga diperkaya USD 20 ribu dan Rp 10 juta," papar Saut. Sama seperti Husni, Paulus Tannos juga disebut telah melakukan pertemuan kongkalikong demi proyek tersebut. Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang. "Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," sebut Saut. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," pungkas dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU