Tersangka Baru Kasus Papua, Veronica Koman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 15:15 WIB

Tersangka Baru Kasus Papua, Veronica Koman

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Satu orang lagi telah ditetapkan sebagi tersangka terkait insiden pengepungan Asrama Mahasiswa di Papua atas nama VK atau dalam akun twitternya Veronica Koman. Tersangka VK berperan sebagai penyebar kabar bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua melalui akun twitter miliknya @VeronicaKoman. "Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, dimana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Selain itu Luki juga menyebutkan, ada juga tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris," tegasnya. Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," katanya. Mengenal sosol Veronica Pada tahun 2017 lalu sosok Veronica pernah memprovokasi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat demonstrasi atas pemindahan Ahok dalam kasus penistaan agama. Veronica pun pernah dilaporkan ke polisi saat itu. Ia menyebutkan bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era SBY. Laporan itu diketahui atas nama Kan Hiung alias Mr. kan yang tercatat dalam Nomor : TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Diketahui Vero merupakan perempuan kelahiran Medan. Dia meraih gelar sarjana hukum dari kampus swasta kenamaan di Jakarta . Vero memang aktif dalam dunia aktivis. Bahkan dia merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka. Dia juga sering memberikan bantuan hukum kepada kaum miskin yang buta hukum dengan cuma-cuma. Bahkan banyak pula kliennya yang berasal dari Afghanistan dan iran yang terdampar di Indonesia. Ia membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU