Home / Surabaya : Terkait Kasus Raya Gubeng Ambles. Sosok F Masih Mi

Tersangka F (Diduga) Misterius

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 13:38 WIB

Tersangka F (Diduga) Misterius

Hendarwanto Firman Rachman, Tim Wartawan Surabaya Pagi Sosok F dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, F yang disebut-sebut bagian perencanaan proyek basement itu tidak termasuk dalam daftar 6 tersangka yang dirilis Polda Jatim. Padahal Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada 31 Desember 2018 sempat menyebut F sebagai tersangka. Kini status F diralat menjadi saksi. Pakar hukum melihat ada yang janggal, karena status tersangka tidak dapat diturunkan menjadi saksi. Sementara polemik sosok F juga menimbulkan spekulasi, setelah Ketua DPRD Surabaya Armuji menyebut adanya anak pejabat Pemkot Surabaya yang main perjinan. ----- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya, Hariyanto, mengungkapkan status tersangka tidak dapat diturunkan menjadi saksi, melainkan hanya bisa dihentikan dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari penyidik kepolisian. Ia menduga status tersangka F yang disebut Kapolda Jatim, bisa jadi merupakan kesalahan pengetikan. Bisa juga lantaran salah pengucapan alias keseleo lidah. "Sebetulnya bisa saja, misal ada tiga orang dalam satu kasus, kemudian di tengah proses penyidikan satunya tidak terbukti, maka dijadikan saksi. Sesuai dengan aturan, penetapan tersangka tidak dapat diturunkan menjadi saksi, melainkan dihentikan penyidikannya dengan penerbitan SP3 karena tak cukup bukti. Atau, bisa jadi pada saat rilis itu salah ketik atau salah ucap," kata Hariyanto dihubungi Surabaya Pagi, Senin (28/1/2019). Senada diungkapkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Abdul Malik. Polda Jatim perlu meluruskan status tersangka F yang menjadi saksi. Namun menurutnya, selama penyidik polisi belum mendapatkan alat bukti yang cukup, seseorang tidak dapat dijadikan tersangka. "Yang ada itu pemberhentian penyidikan perkara atau SP3. Itu karena polisi tak mendapat cukup alat bukti. Atau misalnya, tersangka ada empat orang tapi satunya tidak terbukti, ya jadi saksi," kata Malik. Melihat kasus longsornya jalan raya Gubeng, Malik menyatakan kasus tersebut sangat mungkin mengarah ke SP3. Sebab menurut Malik, sejauh ini belum ada pelapor yang merasa dirugikan atas kasus tersebut. "Sangat mungkin mengarah ke SP3, sebab kalau melihat konstruksi persoalannya,ini kan belum ada yang dirugikan. Pihak kontraktor juga sudah bertanggungjawab secara materiil," terang Malik. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada Senin (23/1/2019) lalu merilis 6 tersangka kasus Jalan Raya Gubeng yang ambles pada 18 Desember 2018 lalu. Dari enam tersangka, tiga diantaranya dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) sebagai kontraktor pelaksana proyek basement di area RS Siloam. Tiga lainnya dari PT Saputra Karya, owner atau pemilik proyek. "RW sebagai project manager PT NKE , RH Project Manager PT Saputra Karya dan LAH Engineering SPV PT Saputra. Kemudian BS dirut PT NKE, A site manajer PT SK dan A juga sebagai site manager PT SK," ujar Kapolda saat itu. Padahal, sosok berinisial F sempat disebut Kapolda. "Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang dengan inisial F," kata Kapolda kepada wartawan pada 31 Desember 2018 lalu. Masih Pengembangan Dikonfirmasi terpisah, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menegaskan, inisial F masih dalam proses pengembangan. "Tadi kemarin sudah kami sampaikan berulang-ulang terkait yang disampaikan sebelumnya untuk inisial F ini merupakan data dari dokumen struktur gambar yang mana nama lengkapnya EF, cuma ditulis F. Artinya itu yang disampaikan sebelumnya dan masih dalam proses pengembangan penyidikan," terang Yusep di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019). Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengaku curiga dengan keteledoran Pemkot Surabaya karena terlalu tergesa-gesa mengeluarkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap proyek basement, yang diduga menjadi penyebab amblesnya jalan raya Gubeng. "Ada permainan izin yang diindikasikan dilakukan oleh anak pejabat Pemkot Surabaya. Ini bukan sekedar isu tetapi sudah umum di kalangan Pemkot. Ini murni keteledoran dan bukan faktor alam," kata Armuji saat itu. Tersangka Mangkir Sementara itu, tiga tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng yang dipanggil Polda Jatim, Senin (28/1) kemarin, mangkir. "Untuk tersangka daripada Gubeng yang kita tetapkan pada waktu lalu, yang dipanggil pada hari ini tiga-tiganya sementara tidak hadir dan akan kita lakukan panggilan kedua untuk tiga-tiganya," papar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Saat ditanya siapa saja yang dipanggil hari ini, Yusep mengatakan ketiganya dari pihak pelaksana. Namun, tiga lainnya akan dipanggil Selasa (29/1) hari ini. "Untuk tiga yang dipanggil hari ini dan tiga yang lainnya kita panggil untuk besok. Dari pihak perusahaan pelaksana baik dari PT NKE maupun dari SK," lanjutnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU