Tersangka Jalan Gubeng Dipastikan Bertambah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jan 2019 08:31 WIB

Tersangka Jalan Gubeng Dipastikan Bertambah

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Jalan Raya Gubeng yang ambles sudah bisa dilewati sejak Kamis (27/12) malam. Namun Polda Jatim terus mengusut penyebab terjadinya insiden yang terjadi 18 Desember 2018 lalu. Terbaru, penyidik sudah satu orang calon tersangka berinisial F dari bidang perencanaan proyek basement di area Rumah Sakit (RS) Siloam. Siapa F itu? ---- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa tersangka F berasal dari pelaksana proyek basement, yakni dari pihak swasta, bukan pihak institusi pemerintah setempat (Pemkot Surabaya). "(Tersangka F) dari pelaksana proyeknya, dong," kata Barung dihubungi Selasa (1/1/2019) kemarin. Tersangka F dijerat pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum. Dalam aturan hukum tersebut, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Diketahui, proyek tersebut dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedang pemilik proyek diketahui PT Saputra Karya. Selain memeriksa pihak perencana proyek, penyidik juga sedang memeriksa pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut. Jalan Gubeng ambles diduga karena terjadi ketidaksesuaian perencanaan biaya proyek dengan pelaksanaannya. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menyebut F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun. "Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3 (Januari 2019). Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain," ujar Luki. Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru 2019, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti. Meski telah mempunyai bukti yang cukup, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," ujarnya. Sementara itu, proyek perluasan RS Siloam Surabaya yang berloksi di selatan rumah sakit tersebut kini dalam tahap permulaan pengerjaan. Saat ini baru sampai pada tahap pengerukan. Itu pun belum tuntas pengerukan untuk proyek basement tersebut. Owner atau pemilik proyek, PT Saputra Karya, menyampaikan bahwa proyek yang saat ini rontok itu bukan proyek RS Siloam. "Kamilah pemilik proyek. Proyek dikerjakan PT NKE. Nantinya kalau gedung sudah jadi, RS Siloam adalah salah satu penyewa kami," kata Kuasa Direksi PT Saputra Karya, Eka Firman, Selasa (1/1/2019). Namun, saat ini proyek itu tehenti total karena saat proses pengerukan, jalan sekitar rontok. Padahal rencananya gedung 26 lantai itu selain untuk disewa RS Siloam juga untuk hotel, ritel, dan sekolah. PT NKE selaku pelaksana proyek untuk membangun gedung 26 lantai itu menyebutkan bahwa saat ini baru pengerukan di 13,5 meter. "Total galian yang akan kami keruk adalah 16 meter," kata Dirut PT NKE Joko Eko. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU