Tersangka Kasus Atap SD Ambruk Terancam 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2019 14:50 WIB

Tersangka Kasus Atap SD Ambruk Terancam 5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Polda Jatim akhirnya mengungkap 2 pihak yang bertanggung jawab atas kejadian atap ambruk di SDN Gentong yang menewaskan dua korban. Dua tersangka tersebut berinisial DM dan SE. Keduanya dijadikan tersangka oleh Polda Jatim sebab kedapatan tidak memiliki basis pengetahuan khusus di bidang konstruksi hingga akhirnya insiden tersebut terjadi. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (11/11). Ia mengatakan DM merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA. Sedangkan SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Meskipun begitu, keduanya diketahui sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004 silam. "Jadi, latar belakang yang bersangkutan memang bukan teknik dan tidak memiliki kecakapan khusus," ujarnya. Dalam pers release tersebut, ia menjelaskan proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanya renovasi bagian atap untuk empat kelas dan sifatnya swakelola. Anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar lebih dari Rp200 juta. "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," ucap Gidion. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi. Sehingga menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya dan tinggal menunggu waktu saja untuk ambruk. Gidion menambahkan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok. Misalnya pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan. (Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya, katanya. Dia menjelaskan, sementara ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Keduanya dianggap lalai karena proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu berupa gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan akhirnya ambruk dan membuat dua orang meninggal dunia, yaitu siswa kelas 2B Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19). Tak itu saja, jumlah korban luka akibat peristiwa tersebut mencapai 16 orang. "Kedua tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1) yang ncaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU