Tidak butuh waktu lama, Tim Kejaksaan Tinggi NTT dan Jawa Timur berhasil ringkus tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 di Mojokerto.
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap dua tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar saat berada di sebuah villa di Mojokerto, Jatim.
Baca Juga: Mantan Mentan SYL Ambil Rp 16,6 M dari Gratifikasi Rp 44,5 miliar, untuk Operasionalnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim membenarkan adanya penangkapan dua tersangka, yakni William Kodrata dan Loe Mei Lien.
"Benar ada dua tersangka kasus Bank NTT Cabang Surabaya telah ditangkap," katanya di Kupang, Minggu (5/7).
Dua tersangka itu diringkus tim intelijen Kejaksaan Agung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di sebuah villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7).
Baca Juga: Kejari Gresik Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM
Menurut Abdul Hakim, tim Kejaksaan Tinggi NTT telah berangkat ke Surabaya untuk menjemput kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di ruangan tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan enam dari tujuh tersangka skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya. Hingga saat ini masih ada satu tersangka yang sedang dalam pengejaran tim Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.
Baca Juga: ICW dan Kontras: KPU Berpotensi Korupsi Terkait Dana Kampanye
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pada Bank NTT terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit modal usaha di Bank NTT Cabang Surabaya.
Kasus yang dia maksud adalah dugaan korupsi dana fasilitas kredit usaha senilai Rp149 miliar pada 2018 dengan kerugian negara Rp127 miliar. Dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya, menyeret tujuh orang debitur yang telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka.p2
Editor : Redaksi