Tersangka Korupsi Jasmas Dijemput Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 03:15 WIB

Tersangka Korupsi Jasmas Dijemput Paksa

Dua Tersangka Lain, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti Bakal Dicekal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Syaiful Aidy, Selasa (3/9). Penahanan dilakukan lantaran tersangka dugaan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 ini, sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono Tim penyidik Kejari Tanjung Perak menangkap Syaiful di kediamannya, Jl Ngesong, Dukuh Kupang, Surabaya sekitar pukul 11.20 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak dan menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan. Sekitar dua jam lebih, atau pukul 14.17 WIB penyidik menahan mantan wakil rakyat tersebut. Sesuai SOP(Standar Operasional Prosedur), kalau tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan, kami lakukan upaya hukum, salah satunya jemput paksa. Tersangka kami tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Disinggung mengenai upaya hukum terhadap dua tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan mantan anggota dewan, Dini Rijanti. Lingga mengaku upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan ada dua, yaitu jemput paksa dan cekal. Terhadap kedua tersangka ini, Lingga memastikan akan melakukan upaya hukum cekal. Upaya cekal ini, Sambung Lingga, akan dikoordinasikan dengan Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak. Namun pihaknya memastikan tindak tegas yang dilakukan Kejaksaan terhadap keduanya adalah upaya cekal. Hari ini kami bersurat (cekal) ke pusat, dari pusat selanjutnya baru mendistribusikan ke Kantor Imigrasi. Cekal itu untuk tersangka Ratih Tenowati dan Dini Rijanti, tegas Lingga. Kapan surat cekal itu akan diyanagkan, Lingga mengaku hari ini (kemarin) atau paling lambat besok (hari ini) surat cekal dilayangkan. Upaya itu menurut Lingga, merupakan SOP yang dipunyai Kejaksaan. Sebab sudah ketiga kalinya tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Kami sudah layangkan panggilan sampai tiga kali, tapi ketiganya tidak hadir. Sehingga kami melakukan jemput paksa kepada tersangka Syaiful dan upaya cekal terhadap dua tersangka lain dalam kasus Jasmas, pungkasnya. Sementara itu, kuasa hukum Syaiful Aidy, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya memilih fokus pada sidang pra peradilan yang akan digelar pekan mendatang. Dalam kasus ini Syaiful dan dua tersangka lain mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka tersebut. Permohonan pra peradilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Kami menilai ada prosedur yang dilanggar kejaksaan. Salah satunya, hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara itu (Jasmas), tandas Bahrul. Sebelumnya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy mengajukan praperadilan atas surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Permohonan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/8) lalu. Ketiga tersangka itu menilai Sprindik tersebut tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Kuasa hukum ketiga tersangka, Yusuf Eko Nahuddin menerangkan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai alasan hukumnya. "Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan," papar Yusuf. Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut. Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik. "Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku," jelas dia. Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Wayan Titip Sulaksana menilai gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka Jasmas itu premature. "Gugatannya prematur, karena surat perintah penyidikan bukan objek praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77 KUHAP," ujar Wayan Titip. Menurut Wayan, praperadilan yang diajukan ketiganya dinilai sebagai upaya untuk mengulur-ulur proses penyidikan. "Itu cuma alasan untuk mengulur saja, Sprint Dik kok dipermasalahkan. Kalau saya, lebih baik dibahas saat eksepsi atau saat pembelaan saja," ungkapnya. Sebelumnya Syaiful, Kejaksaan juga sudah menahan tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ke cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Yakni, Sugito asal partai Hanura dan Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar. Sedang dalam kasus Jasmas Jili I, Agus Setiawan Tjong (pengusaha) telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU