Tersangka Kredit Fiktif Bank CTBC Divonis 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Apr 2018 20:25 WIB

Tersangka Kredit Fiktif Bank CTBC Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga terdakwa kasus penipuan kredit fiktif Bank CTBC Surabaya Rp. 16,3 miliar Rudi Desmond Tampi Eks Account Officer (AO), dan Eks Sales Officer (SO) Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura memasuki agenda putusan. Ketua Majlis Ari Jiwantara pada amar putusanya mengatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 49 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan pasal 64 Ayat 1 KUHP Tentang Perbankan dengan masing-masing hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan. "Mengadili, bahwa terdakwa Rudi Desmond Tampi, Budi Anak Robert Taning dan Ade Dian Sanura terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan masing-masing hukuman 5 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majlis Ari Jiwantara saat membacakan amar putusan diruang sidang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya hukuman badan, ketiganya juga dikenai denda Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) jika tak membayar akan digantikan dengan hukuman dua bulan penjara. Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, tiga terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan tuntutan berbeda, terdakwa Rudi Desmon Tampi dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda 10 miliar. Sedangkan dua rekannya yakni Budi Anak Robert Taning serta Ade Dian Sanura dituntut dengan hukuman 7 tahun dan masing-masing dikenai denda Rp. 10 miliar sesuai pasal 49 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan pasal 64 Ayat 1 KUHP Tentang Perbankan.ay

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU