Tersangka Lucas, Diduga Terkait Nurhadi, Mantan Sekjen MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Okt 2018 08:41 WIB

Tersangka Lucas, Diduga Terkait Nurhadi, Mantan Sekjen MA

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Ditahannya advokat Lucas, kuasa hukum dari Eddy Sindoro, mantan bos Lippo Group, diduga memiliki sejumlah keterkaitan dengan beberapa tersangka yang telah ditahan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga penerima suapnya adalah panitera PN Jakpus Edy Nasution, hingga sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang kini sudah pensiun dini. Penahanan Lucas ini konon menjadi benang merah yang menjurus pada Eddy Sindoro. Penahanan advokat Lucas, diduga menghalangi proses penyidikan dan membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Dari data yang dihimpun tim Litbang Surabaya Pagi, Eddy Sindoro disebut dalang suap di PN Jakpus, hingga menyeret sekretaris MA Nurhadi. Hal itu terkuak oleh saksi yang dihadirkan pada saat di persidangan Pengadilan Tipikor, Oktober 2016 lalu dengan narapidana Edy Nasution, yang divonis 5,5 tahun penjara. Saksi Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo dalam sidang panitera PN Jakpus menyampaikan bahwa Lippo Grup membayar hingga ratusan juta kepada perusahaan konsultan media untuk melakukan pencitraan positif terhadap Lippo dan mantan Sekretaris MA Nurhadi. "Tapi saya ingat ada isu seperti pemilihan ketua MA supaya diperlancar dalam arti beberapa pemilihan di MA berlangsung objektif netral, begitu saja," kata Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo. Edy Nasution dalam perkara ini didakwa menerima uang Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS dan Rp50 juta untuk mengurus tiga perkara perusahaan Lippo Grup di PN Jakarta Pusat. Penerimaan Rp1,5 miliar ditujukan untuk merevisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan; penerimaan Rp100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP); dan penerimaan 50 ribu dolar AS ditambah Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski sudah melewati batas waktu. "Yang minta Pak Paul Montolalu, Pak Paul minta pencitraan unit-unit kerja di Lippo. Pak Paul itu dari First Media dan yang saya tahu First Media masuk perusahaan Lippo," ungkap Slamet saat itu. Perusahaan Slamet bertugas untuk membuat pemberitaan positif atau pencitraan positif apalagi pasca tertangkapnya pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan bagian dari Lippo Grup, Doddy Aryanto Supeno oleh KPK dan dikaitkannya Nurhadi dan Lippo Grup dengan perkara tersebut. Rata-rata, untuk tiap media, mencapai Rp 450 650 juta. Total ada sekitar 16 media cetak. "Jadi ada draft dari teman-teman media yang memberitahu saya bahwa akan ada pemberitaan mengenai Nurhadi yang diperiksa oleh KPK, yang saya lakukan adalah mempersilakan ke media kalau mau memberi data. Lalu yang saya lakukan ke Pak Paul istilahnya mancing. Saya tahu ada kasus ini kemudian menawarkan kepada klien dalam hal ini Paul Montolalu untuk pemberitaan berimbang karena saya sebagai konsultan media punya pandangan sendiri terhadap jalannya sidang, ada bagian-bagian yang tidak diangkat media dalam perkara Doddy, kalau Pak Paul mau bisa hire saya sebagai konsultan," jelas Slamet. Setidaknya sudah Rp600 juta yang dikeluarkan Paul sejak periode 1 Mei hingga 31 Juli 2016 sedangkan pada periode 2010-2015 mencapai Rp10-15 miliar. Sita Duit di Mobil Lucas Sementara, ditahannya Lucas, KPK langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, KPK menyita duit SGD 40 ribu dari tersangka Lucas. Duit itu disita dari mobil yang digeledah Senin (1/10) kemarin. "Saya cek ke tim dari penggeledahan itu disita uang sekitar SGD 40 ribu dalam pecahan SGD 1.000 ada 40 lembar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (3/10/2018). Febri mengatakan penyidik sedang mendalami apakah uang itu terkait dugaan merintangi penyidikan atau tidak. Selain itu ada juga sejumlah barang yang disita sebelum penggeledahan mobil. "Kami sedang menelusuri lebih lanjut dan melakukan cross check, berbagai informasi dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diproses saat ini. Ada sejumlah barang bukti yang disita juga sebelumnya," ucapnya. Penahanan Advokat Disorot Ditahannya advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya oleh KPK, dengan sangkaan menghalangi penyidikan, kembali disorot. Kini, advokat senior yang juga akademisi dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Sudiman Sidabukke, menyatakan jika dirinya tak menutup mata jika profesi dari berbagai bidang kehilangan idealismenya. Termasuk bidang advokat yang menurutnya profesi mulia. Sudiman menilai, tindakan KPK tak seharusnya semena-mena. Ia mengatakan diatas UU Advokat ada norma-norma yang mengatur profesi advokat dinamakan kode etik. Jika advokat diduga melakukan pelanggaran kode etik, akan diselesaikan dengan majelis kehormatan. "Tetapi jika advokat melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mencuri, narkoba atau lainnya, kita tidak bisa menerapkan sanksi kode etik, karena sanksi kode etik adalah sanksi moral alias sanksi internal," kata Sudiman, kepada Surabaya Pagi, Rabu (3/10/2018). Pelanggaran Kode Etik Menurut Sudiman, kasus yang menimpa Lucas adalah kasus yang melanggar kode etik yang harus diselesaikan secara majelis penghormatan secara internal. Meski dalam undang-uang tipikor menyebutkan makala ada yang memghalang-halangi penyelidikan dalam kasus pidana korupsi, akan di kenakan hukuman 5 tahun penjara dan bisa di tahan. "Persoalannya sekarang, para penegak hukum harus memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan advokat sebagai tersangka. Jadi jangan main tangkap dan menetapkam tersangka, harusnya melihat dulu kasusnya seperti apa," tambah Sudiman. Dikatakan Sudiman jika KPK tak memiliki dua alat bukti, Lucas bisa memgajukan praperadilan. Terlebih, jika Lucas sudah menandatangani surat kuasa dari kliennya, maka sudah menjadi tugas Lucas membela kliennya. "Tentu saja KPK juga bukan lembaga yang kebal. Selama ini, KPK beberapa kali kalah di pra peradilan. Jadi mari kita berjalan pada prosedural yang benar," tutup Sudiman. Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro. Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Saut mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy. Namun Lucas membantah membantu Eddy melarikan diri. Dia mengaku tak tahu soal pelarian diri Eddy. Lucas saat ini ditahan KPK. jk/bd/jmi/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU