Tersangka OTT Dispenduk Mengelak Lakukan Pungli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2019 16:36 WIB

Tersangka OTT Dispenduk Mengelak Lakukan Pungli

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, masuk pada tahap penyampaian keterangan dari terdakwa mantan Kadispenduk Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar, pada Jumat (10/5/2019). Kuasa Hukum Abdul Kadar, Muhammad Nuril mengatakan mengenai uang 10 juta yang di ott, terdakwa Sri Wahyuniati mengaku bahwa uang tersebut adalah pinjamannya kepada Abdul Kadar. Terkait dengan mengapa diberikan keleluasaan pengurusan Adminduk, terdakwa Sri Wahyuniati mendapat anjuran dan program dari Bupati Jember untuk diberikannya keleluasan agar relawan yang membantu bisa diberi keleluasaan. Kata Nuril, Senin 13 Mei 2019. Nuril juga mengatakan, terdakwa Sri Wahyuniati tidak memberikan apapun kepada Winardi maupun Prayogi selama ini. Adapun nama keduanya tertulis di dalam BAP mendapat aliran dana tersebut, yang digunakan untuk pembelian kaos pemenangan dan lain-lain. Pernyataan terdakwa Sri Wahyuniati, yang tertulis dalam BAP telah dicabut yang menyebutkan aliran dana tersebut dan Sri Wahyuniati mengaku kalau mendaoatkan tekanan saat menyampaikan kepada penyidik. Tandasnya. Selain itu, Nuril menambahkan tidak ada penghadiran saksi kembali dan minggu depan dijadwalkan sidang yang membahas tentang tuntutan kepada terdakwa. (Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU