Tersangka OTT Pungli Ajukan Praperadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Jan 2019 09:10 WIB

Tersangka OTT Pungli Ajukan Praperadilan

SURABAYAPAGI.com - M Mukhtar Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, berencana mempraperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hal ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Soal ini, Kasi Intel Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianta mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) itu. "Kita siap menghadapi, rencana praperadilan yang akan diajukan tersangka M Mukhtar melalui kuasa hukumnya itu sah-sah saja," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/1). Ditambahkan Andrie, penetapan M Mukhtar sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif atau upah pungut dari pegawai BPPKAD Gresik dilakukan berdasarkan bukti yang ada. "Kami tidak mungkin gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka atas kasus yang belum terdapat alat bukti cukup. Sebab penyidik sangat menyadari kalau gegabah maka bisa berpeluang adanya praperadilan," tegasnya. Menurut Andrie, pihak penyidik sudah memiliki dua alat bukti, seperti yang diatur dalam perundangan-undangan sebelum menetapkan M Mukhtar sebagai tersangka. Dua alat bukti yang dimaksud berupa saksi dan barang bukti. Barang bukti yang disita yakni berupa uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 537 juta," tandasnya. "Sekali lagi kami tak akan goyah dan siap menghadapi rencana dari tersangka M Mukhtar yang akan melakukan prapradilan," imbuhnya. Berdasarkan informasi yang didapat Kantor Berita RMOLjatim, tersangka kasus OTT M Mukhtar. Melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang disematkan pada Seketaris BPPKAD tersebut. "Kami akan berupaya dalam praperadilan, untuk membebaskan klien kami. Karena, kami menilai pemotongan insentif yang dilakukan klien kami tidak mengandung unsur pidana," ucap, Hariadi SH kuasa hukum M Mukhtar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU