Tersangka Pasutri di Jombang Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 16:22 WIB

Tersangka Pasutri di Jombang Peragakan 36 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Gu

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Perak, Elly Marida (45), warga Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digelar Polres Jombang. Dalam rekonstruksi (reka ulang) sebanyak 36 adegan tersebut, melibatkan kedua tersangka pasangan suami istri, yaitu Wahyu Puji Winarno (30), dan Sri Wahyu Ningsih (21), warga Desa Cangkringrandu. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan, bahwa adegan rekontruksi ini dilakukan untuk menggambarkan kronologi perampokan disertai dengan kekerasan yang terjadi pada Desember tahun lalu. "Jadi ini untuk menyakinkan, bagaimana peristiwa ini terjadi. Sehingga nantinya baik penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan pemahaman yang sama dalam menangani kasus ini, jelasnya, usai rilis di Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). Boby mengungkapkan, ada beberapa yang tidak diperagakan oleh tersangka, karena tempatnya berada di lokasi yang berbeda. Itu semata-mata berkaitan dengan teknis penyidikan. Adegan yang tidak dilakukan, yaitu saat tersangka menjual Hp milik korban ke Counter, meminjam pisau dan sepeda motor, ungkapnya. **foto** Sementara itu, Edi Purnomo (47), yang merupakan suami korban saat turut serta menyaksikan rekontruksi, meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada istrinya. "Korban di usianya yang masih berstatus PNS adalah usia yang masih produktif sebagai tenaga pendidik. Untuk itu keluarga menginginkan kedua tersangka dihukum seberat-beratnya, pungkasnya. Dalam giat rekonstruksi itu, beberapa pihak keluarga yang hadir sempat tersulut emosinya, dan ingin menghakimi tersangka. Dan warga yang menyaksikan dari luar pagar melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka pasutri tersebut. Perlu diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (21/12/2019) lalu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU