Tersangka Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Nyamar jadi Dokter

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Sep 2020 22:01 WIB

Tersangka Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Nyamar jadi Dokter

i

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus baju operasi yang digunakan pelaku yang telah dicqantumkan gelar dokter oleh pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tersangka pelecehan saat Rapid test di Bandara Soekarno-Hatta EFY, terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap pelaku dengan memanipulasi hasil rapid test korban. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk bisa mengubah hasil rapid test korban.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, di masa pandemi Corona ini, rapid test menjadi salah satu persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Saat itu, korban yang hendak ke Nias, Sumatera Utara, dites rapid oleh tersangka.

"Pada saat itu LHI sudah melakukan rapid test, untuk kelengkapan tinggal satu. Sekitar pukul 05.00 WIB pagi dia rapid test, tetapi setelah ditangani oleh tersangka ini dikatakan bahwa yang bersangkutan itu reaktif atau positif COVID-19, bahasanya reaktif COVID-19. Jadi tidak boleh terbang itu persyaratannya," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).

Tersangka kemudian menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Padahal hasil rapid test korban memang non reaktif.

"Tetapi, di balik dari itu ditawarkan oleh yang bersangkutan kalau mau jadi non-reaktif bisa, tapi ada 'anunya' (uang). Dia bisa ngubah (hasil rapid test)," imbuhnya.

Yusri menjelaskan, korban dua kali menjalani rapid test. Total penumpang yang di-rapid test saat itu seharusnya 313 orang, tetapi korban dites dua kali sehingga menjadi 314 penumpang.

“Jadi 2 kali. Darimana kita ketahui dua kali, setelah dilakukan (pemeriksaan) ke PT Kimia farma hari itu ada 314 ya, yang seharusnya cuma ada 313. Sehingga diketahui ternyara LHI ini atau si pelapor itu dua kali dilakukan rapid test, tapi memang dari 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya non-reaktif,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku, uang hasil penipuan tersebut dikirim kepada ibunya di kampung, Sebagian sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Uang tersebut juga digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Balige melaluui jalur darat.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

"Uangnya dipakai untuk kirim ke ibunya untuk digunakan sehari-hari. Kemudian pada tanggal 18 September 2020 dia melarikan diri melalui darat memakai uang tersebut," jelas.

Tersangka diketahui menerima uang sebesar Rp 1,4 juta dari korban dengan cara memanipulasinya hasil rapid test korban. Awalnya korban hanya menyanggupi memberi uang tunai sebesar Rp 1 juta karena tidak membawa uang lebih, namun tersangka memaksa meminta uang seperti jumlah awal untuk mempercepat proses rapid test.

"Setelah ada perjanjian korban ini cuma RP 1 juta tapi sepakatnya Rp 1,4 juta sehingga terjadi transfer e-banking," pungkas Yusri.

Yusri menambahkan, satu lagi fakta baru terungkap berkaitan dengan kasus pelecehan seksual di bandara soekarno-hatta yang dilakukan pelaku EF.

Polisi menyebut, tersangka EF mencantumkan gelar dokter pada baju operasi (baju OK, dalam Bahasa Belanda operation kamer) saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Yusri mengatakan, tersangka memang adalah seorang sarjana kedokteran. Namun tersangka belum layak disebut dokter karena belum melaksanakan uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI).

"Karena belum melalui persyaratan yang ada, ini masih dalami juga karena sempat dia menulis di dalam papan namanya, tuh bisa lihat papan namanya (pada baju OK). Dia tulis dokter di situ," ujar Yusri.

"Jadi dia sudah nulis 'dokter' padahal belum ada status sebagai dokter. Dia masih sarjana kedokteran karena belum melalui mekanisme daripada UKDI," sambungnya.

Yusri menambahkan, pihaknya masih akan mendalami apakah tersangka melakukan kode etik terkait penggunaan gelar dokter tersebut.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU