Tersangka Pelecehan Seks Cabut BAP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 08:45 WIB

Tersangka Pelecehan Seks Cabut BAP

SURABAYA PAGI, Surabaya Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan perawat RS National Hospital bernama Zunaidi Abdilah (30), yang dilaporkan Widya pasien sekaligus isteri dari pengacara Yudi Wibowo, kian pelik. Pasalnya, Zunaidi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya, berencana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rencana itu diketahui setelah Forum STOVIA Joglo Semar (Forum dokter) bersama Keluarga, kuasa hukum dan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) menemui Kapolda Jatim terkait kasus pelecehan seksual di RS N Hospital Surabaya, Senin (5/2/2018) sore. "Kemarin langsung ditemui Kapolda Jatim, Dir-dir yang di Polda Jatim dan Kasat. Yang disampaikan langsung oleh istrinya ini akan menjadi pertimbangan agar menjadi obyektif. Karena yang dilakukan perawat itu hanya menjalankan standar-standar medis yang harus dilakukan oleh seorang perawat," kata M Ma'ruf, kuasa hukum Zunaidi kepada Surabaya Pagi, Selasa (6/2/2018). Menurutnya, ada beberapa hal yang disampaikan saat bertemu Kapolda Jatim. "Pertama Zunaidi nanti akan mencabut berita acara pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, kedua mencabut pengakuan tersangka yang semula mengaku melakukan pelecehan dengan menyatakan jika dirinya hanya melepas sadapan EKG sesuai SOP dan tidak sengaja," ujar Ma'ruf. Selain itu, Ma'ruf juga berkeberatan dengan apa yang ditetapkan oleh kepolisian. Menurutnya perlu ada kontrol dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh kliennya tersebut. "Tentu ya, kami juga meminta dalam proses gelar perkara misalnya,harus didampingi Kompolnas, kemudian memohon agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar yaitu tersangka di dampingi oleh kuasa hukum, dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik," tukasnya. Tak hanya itu, Ma'ruf juga telah meminta lembaga audit internal keperawatan untuk menelusuri tindakan yang dilakukan Zunaidi. "Berdasarkan hasil audit internal MKEK (Majlis Kehormatan Etik Keperawatan) Jatim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan, artinya yang bersangkutan mengerjakan sesuai standar Operating prosedur," lanjut Ma'ruf. Tak hanya kepolisian, Ma'ruf pun telah menyusun langkah kepada lembaga yang menaungi rumah sakit serta kementrian terkait untuk menindak lanjuti Nation Hospital yang dinilai lepas tanggung jawab dalam proses hukum yang dihadapi oleh perawatnya tersebut. "Kami meminta PERSI dan Kementrian Kesehatan Mengaudit N Hospital Surabaya, dan memberikan literasi tentang Undang Undang Perumahsakitan bahwa kewajiban RS jika terjadi delik medik RS memberikan batuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dan melakukan audit medis yang benar terlebih dahulu," tandasnya. Hal sama diungkapkan Misutarno. S.Kep.,Ns.M.Kep, Sekretaris DPW PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Jawa Timur. "Dari awal kami sudah laporkan ke Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim terkait kasus ini. Dan berdasarkan kajian, ZA menjalankan sesuai tugasnya sebagai perawat," jelasnya. Misutarno juga menghormati proses hukum yang berjalan, di mana saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "Pihak kepolisian boleh mengatakan ZA sebagai tersangka, buron, atau apa yang jelas kami (bersama Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim) sudah menimbang tidak ada pelanggaran," terangnya. Menyikapi hal itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan tim penyidik sedang bekerja menangani kasus yang dilakukan Zunaidi yang sudah berstatus tersangka sejak 27 Januari 2017. Penyidik bekerja secara profesional, tandas Rudi. Kepada Surabaya Pagi, Kombes Pol Rudi Setiawan juga mengatakan sesuai dengan hasil rekontruksi ulang, penyidik sudah mengantongi setidaknya lima alat bukti yang lebih dari cukup. "Ada lima sudah dikantongi penyidik. Mulai rekaman, keterangan tersangka, keterangan ahli, hingga saksi yang kami periksa. Mekanismenya jelas," tegas Rudi. Namun, Rudi masih enggan membuka materi penyidikan termasuk hasil dari rekonstruksi ulang itu. Dalam proses itu, polrestabes sudah memeriksa 15 saksi yang menguatkan jika pelecehan tersebut terjadi. "Sudah ada lima belas saksi. Kami sudah siapkan pemberkasan juga untuk kasus ini," tutur mantan Direskrimsus Polda Sumsel ini. Pada 27 Januari lalu, Zunaidi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kasus tersebut diproses polisi setelah video Zunaidi meminta maaf kepada Widya, pasien perempuan National Hospital Surabaya. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU