Tersangka Tak Ditahan Karena Ancaman Hukuman Dibawah 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Jun 2020 16:59 WIB

Tersangka Tak Ditahan Karena Ancaman Hukuman Dibawah 5 Tahun

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko Selasa (30/6/2020)

Surabaya Pagi,surabaya Penggerebekan tempat karaoke bernama R3 Cafe di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut satu tersangka merupakan pekerja di cafe tersebut sebagai seorang waiters. Tersangka itu bernama Dicky. "Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial D, pekerjannya sebagai waiters di R3 Cafe tempat karaoke di mana tempat dilakukannya pnggeledahan," ujar Kabid Karaoke yang digerebek oleh Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih dilakukan penyidikan. Sebanyak 12 orang dari 19 yang diamankan telah diperiksa. "Kemudian berbagai alat bukti yang terkait dengan unsur tindak pidananya yaitu memudahkan proses cabul dalam suatu tempat atau menyediakan tempat. Ini dilakukan penyitaan, kemudian ada 12 LC yang diperiksa dan 1 tamu, 1 orang kasir 4 waiters dan 1 security," jelasnya. Masih kata Kabid Humas alasan tak dilakukan penahanan terhadap pria bernama Dicky tersebut lantaran ancaman hukumannya yang hanya 1 tahun 4 bulan. "Saat ini laporan polisi sudah diterbitkan dengan persangkaan pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Maka dalam ketentuan KUHAP tidak dapat diproses penahanan," katanya Mengenai posisi tersangka, Truno memastikan pelaku masih dalam pengawasan pihak kepolisian. Meski tak ditahan ia masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor di Blitar. "Posisinya yang jelas tidak dilakukan proses penahanan, namun diwajibkan lapor dengan domisili di Blitar," tambahnya. Mengenai tempat karaoke yang dijaga preman atau pria berbadan kekar pasca penutupan sementara, Truno enggan berkomentar. Yang pasti mengenai kelanjutan bisnis karaoke tersebut akan dikoordinasi kan antara Polres dan Pemda. "Itu beda kapasitas, kami fokus pada pencabulannya. Yang pasti untuk kelanjutan di buka atau di tutupnya karaoke itu, kami koordinasi kan ke Polres dan Pemda," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, penggerebekan R3 Cafe terjadi pada, Kamis (25/6/2020) lalu. Saat digerebek, polisi mendapati seorang pemandu lagu sedang melakukan hubungan seks di dalam room karaoke. "Saat penggerebekan petugas mendapati posisi pemandu lagu duduk di atas pangkuan tamu laki-laki dengan tidak memakai celana dalam dan roknya diangkat sepinggang," ucap Truno. Mengetahui hal itu petugas langsung mengamankan semua pekerja dan tamu yang terlibat dugaan kasus prostitusi yang ada di dalam cafe tersebut. Sebanyak 19 orang yang diamankan terdiri dari 12 Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu, seorang tamu, seorang kasir, empat waiters serta seorang sekuriti.nt Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU