Terungkap Harta Saeful, Setelah ’LHKPN’ Di Setor Ke KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jan 2020 15:05 WIB

Terungkap Harta Saeful, Setelah ’LHKPN’ Di Setor Ke KPK

SURABAYAPAGI.COM- Saefulah ditahan Jumat (10/1/2020) dinihari, usai dicokok KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Berompi oranye, orang yang diduga Staf PDIP itu digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan C1 KPK. Ia enggan memberikan keterangan. "Prosesnya sudah sampai ke penyidik. Tinggal tanya ke penyidik," ujarnya sambil masuk ke mobil Kijang berwarna hitam milik KPK. Penahanan terhadap Saefulah merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK sudah lebih dulu mencokok Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang juga ditahan dini hari tadi. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Wahyu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Dalam LHKPN, harta tidak bergerak Wahyu tercatat senilai total Rp3.350.000.000 berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya terletak di Banjarnegara hasil harta warisan. Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, motor Honda Vario, Yamaha F1 ZR, dan Vespa Sprint dengan nilai total seluruhnya Rp1.025.000.000. Hingga Jumat dinihari, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wahyu dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina--mantan anggota Bawaslu-- sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK memutuskan Harun dan Saeful--yang bertugas menghubungi Agustiani--sebagai pemberi suap. Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU