Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Orang di Rembang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 10:51 WIB

Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Orang di Rembang

SURABAYAPAGI.COM, Rembang Kasus pembakran dua pria hidup hidup akhirnya menemukan titik terang. Polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran itu. Pelaku yang berinisial M (50) ditangkap di rumahnya, kecamatan kota Rembang. "Identitas pelaku SM, warga Rembang. Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kita lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya," jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/12/19). Dolly memastikan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Meskipun terdapat dua orang korban, pelaku mengakui hanya mengincar korban Sukarno. "Korban dengan pelaku tidak kenal, tapi sudah pernah diikuti beberapa kali. Yakni korban Sukarno," terangnya. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Kini ia telah ditahan di mapolres rembang guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerta dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU