Tes Swab Gratis Bagi Warga Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Sep 2020 21:59 WIB

Tes Swab Gratis Bagi Warga Surabaya

i

Puluhan warga yang akan menggunakan jasa kereta api mengikuti rapid test yang digelar dihalaman stasiun kereta api Gubeng, Surabaya beberapa waktu yang lalu. SP/Arlana

Pemprov Jatim Terapkan Sanksi Rp 250 ribu Perorangan yang Langgar Prokes

 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya mengklaim Covid-19 yang sudah relatif terkendali, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuat kebijakan seluruh warga pendatang dan warga Surabaya wajib uji usap atau swab test dengan beralasan memastikan kesehatan dan keamanan warga Kota Surabaya itu sendiri. Padahal hingga saat ini belum ada tarif resmi mengenai biaya swab test dan estimasi waktu yang diperlukan untuk mengetahui hasil swab tersebut.

Dari pantauan Surabaya Pagi dilapangan, masih banyak hasil dari swab test yang keluar dengan tidak tepat waktu, bahkan tidak sedikit pasien yang harus dinyatakan positif namun pihak keluarga belum mendapat hasil dari test swab dari Rumah Sakit.

Bisa dibayangkan bila dalam 1 hari saja terdapat 1.000 warga yang hendak masuk Surabaya dan diharuskan swab test mandiri, bisa menghabiskan miliaran rupiah. Secara hitung-hitungan, swab test paling murah di Surabaya, yakni Rp 1,800,000 (di RS PHC Surabaya dan RSI Surabaya), bila dikali 1.000 warga yang hendak swab test, bisa menghabiskan biaya total Rp 1,8 Miliar.

Belum lagi, hasil swab tersebut akan selesai dalam kurang lebih satu minggu. Atau bahkan bisa lebih lama dari diperkirakan. Hal ini menjadi beban bagi masyarakat.

Ditambah, setiap warga Surabaya yang baru saja bepergian, juga harus wajib melaporkan hasil swab kepada RT dan RW.

 

Saklek kepada Warga

Wakil RW Wonorejo 4 Surabaya, Eko Sulistyo sendiri masih belum mengatakan bila pihaknya belum mendapat surat edaran tersebut. "Kami sudah mendapat informasi, tapi belum mendapat suratnya, mungkin untuk ancang-ancang kami sudah berlakukan penerapan seperti pedoman Kampung Tangguh Semeru," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua RT 2/RW 3 Ketintang Baru, Andry juga mengatakan bila belum mendapat surat tersebut. "Saya belum terima, mungkin masih di RW atau kelurahan. Kalau saya sih, manut saja regulasi dari Pemkot dan bila ada suratnya bisa dijadikan dasar acuannya untuk ke warga, lek gak pingin di swab, ya jangan berpergian dulu, bila memang tidak urgent. Wis saklek-saklekan ae," katanya.

Andry juga mengatakan bila persiapan yang dilakukan dengan mengantisipasi warga baru yang berada dilingkungan Ketintang Baru.

"Kalo persiapan khusus tidak ada, cuma mengantisipasi warga baru, seperti anak kos, warga yang berpergian, dan utamanya dari luar kota seperti Jakarta. Intinya, manut dan siap dilaksanakan demi kebaikan warga," imbuhnya. Padahal rencanannya kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam hitungan hari.

 

Perlindungan Warga

Irvan Widyanto, sebagai Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, menerangkan Pemkot Surabaya Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020) esok akan segera memberlakukan kembali mewajibkan rapid tes atau tes swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya.

Namun tidak hanya untuk pendatang saja, warga Kota Surabaya yang hendak melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, juga diwajibkan untuk menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.

"Ini tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kota Surabaya. Jadi ini yang mohon dipahami bersama. Itu berlaku kepada warga kota Surabaya yang melakukan perjalanan luar kota dan selama minimal 7 hari dia berada di luar kota, seyogyanya swab dulu. Untuk melindungi keluarga, teman, lingkungan, tempat kerja," kata Irvan.

 

Libatkan RT-RW

Irvan juga menjelaskan, mekanisme bila nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.

Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

"Kita libatkan RT/RW pengelola kosan apatemen untuk kita himbau untuk melaksanakan ini. Dilakukan dengan satgas kalung wani dan melakukan pencatatan bila ada yang masuk. Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menekankan, kebijakan baru tersebut dibuat sebagai langkah tegas ini Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tidak berlaku Aglomerasi.

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya.

Baca Juga: Gempa Bumi di Pulau Bawean, Pemprov Jatim Terima Bantuan Baja Ringan

 

Sediakan Tes Swab Gratis

Irvan menjelaskan bahwa khusus warga Kota Surabaya, tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyediakan tes swab gratis bagi warganya.

"Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020).

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.

Irvan menambahkan bila ditemukan warga yang terkonfirmasi positif akan segera dilakukan penjemputan untuk di lakukan isolasi di Asrama Haji dan mematikan bila tidak ada pengecekan seperti cek point' seperti saat PSBB.

 

Sanksi Prokes

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur sesuai Pergub 53/2020 mulai, Senin (14/9/2020) hari ini.

Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan.

Budi Santosa Kepala Satpol PP Jatim memastikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi selama tujuh hari pasca Pergub Jatim itu diundangkan. Senin besok, sanksi itu sudah efektif diterapkan untuk pelanggar.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan,” katanya, Minggu (13/9/2020).

 

Rp 250 Ribu hingga Rp 25 Juta

Selama sosialiasi, kata Budi, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur. Sebab, penerapan sanksi ini menurutnya tidak bisa dipukul rata. “Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu,” jelasnya.

Budi menjabarkan, nominal sanksi denda sesuai Pergub Jatim telah diklasifikasikan untuk perorangan dan kategori skala badan usaha mulai dari Rp250 ribu sampai Rp25 juta dengan tahapan mulai teguran lisan.

Sebagaimana sempat disebutkan Khofifah Indar Parawansa, sanksi administratif untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mencapai Rp250 ribu per orang.

“Sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu,” ujarnya.

 

Bisa Dua Kali Lipat

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum, sanksi administratif berjenjang dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha.

Denda administratif bagi pelaku usaha terkategori sesuai skala usaha. Untuk usaha mikro ada denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. “Pembayaran denda lewat Bank Jatim karena uang denda akan masuk kas daerah. Sudah kami sosialisasikan lewat media sosial, media mainstream, juga brosur melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi. byt/adt/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU