Tetangga Bejat, Cabuli Anak Usia 7 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 08:25 WIB

Tetangga Bejat, Cabuli Anak Usia 7 Tahun

Firman Rachmanudin Wartawan Surabaya Pagi Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Joko Susilo (39) warga Wonorejo Asri 39 Surabaya. Joko dibekuk lantaran tega mencabuli seorang bocah berinisial BS yang masih berusia 7 tahun. Aksi bejat Joko dilakukan ketika korban yang ditinggal orang tuanya bekerja sedang dititipkan ke rumah neneknya, dekat rumah Joko. Saat korban bermain, Joko memanggilnya untuk masuk ke dalam rumah Joko. "Nah saat itulah, korban dipangku, kemudian didekap badannya, lalu dibaringkan dan dibuka celananya. Setelah itu, kemaluan korban diusap dan dijilat, tak hanya itu, Tersangka juga menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban sampai klimaks," beber Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (21/2). Aksi bejat Joko terungkap setelah korban berani mengeluh kepada orang tuanya atas apa yang sudah dilakukan Joko kepadanya. "Korban mengadu ke orang tua. Karena tak terima, ayah korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami," tambah Ruth. Sementara Joko sendiri mengakui kalau dirinya melakukannya karena terbawa nafsu sesaat. Apalagi dikejadian itu di waktu istrinya dalam keadaan mengandung. Saya menyesal, karena melakukannya karena keadaan, akunya. Ruth juga mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi para orang tua agar terus memberikan pengawasan kepada anak-anaknya. Sebab, predator anak bisa saja ada di sekeliling mereka. "Orang tua harus lebih waspada dan intens menjaga buah hatinya. Karena anak-anak ini paling rentan menjadi korban kekerasan seksual ataupun kejahatan seksual lainnya. Jadi alangkah baiknya jika orang tua benar-benar ada untuk anak dalam waktu yang lebih banyak," imbau perwira tiga balok itu. Dalam perkara ini, polisi menjerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU