Tetapkan Dirut PT Papan Utama Indonesia Jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Feb 2019 14:58 WIB

Tetapkan Dirut PT Papan Utama Indonesia Jadi Tersangka

SURABAYAPAGI.com. Surabaya - Hampir satu tahun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya Polda Jatim resmi menetapkan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia Stephanus Setyabudi menjadi tersangka. Stephanus menjadi tersangka kasus penipuan dan melanggar perlindungan hak konsumen. Stephanus diketahui melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo, pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Tindak Pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, penipuan ini bermula dari investasi Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali. Tersangka diduga menipu 278 investor yang menanamkan modal dengan membeli unit Kondominium. Penipuan yang sudah berlangsung lima tahun ini, total kerugiannya mencapai Rp 55 miliar. "Kemarin untuk penyidikannya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya, Jumat (22/2/2019). Ambar pun telah mengirim surat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. "Kami sudah kirim permintaan ke kejaksaan untuk pemeriksaan untuk diagendakan minggu depan," lanjutnya. Namun, Ambar mengatakan pemeriksaan warga Semolowaru Surabaya ini sebagai tersangka masih ditunda. Ini lantaran sesuai dengan surat pemberitahuan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur. "Atas permintaan pemeriksaan dilakukan minggu depan kalau tidak salah Selasa, Rabu, Kamis pekan depan," ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum pelapor Mulyadi mengatakan pihaknya telah memperoleh SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan konsumen investor Kondominium ini sejak pertengahan Februari. Mewakili kliennya Theng Chandra Tendian sebagai pelapor, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus penipuan ini telah berlangsung selama lima tahun. "Kami berharap perkembangan terhadap kasus perlindungan konsumen sesuai UU diusut hingga ke peradilan, karena kami betul-betul mencari keadilan," ujar Mulyadi. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU