Tetapkan Rangga Sasana & 2 Petinggi Sunda Empire Sebagai Tersangka Penyebar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jan 2020 11:18 WIB

Tetapkan Rangga Sasana & 2 Petinggi Sunda Empire Sebagai Tersangka Penyebar

SURABAYAPAGI.COM- Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire telah dijemput oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rangga ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat. Ditanya perihal penetapan tersangka oleh Polda Jabar, Rangga Sasana memberikan jawaban, itu kan sudah sebelumnya dilakukan oleh ibunda kaisar dan grand prime minister, saya sebagai sekjen perlu dunia tahu bahwa NKRI ingin lebih maju. tutur Rangga Sasana di halaman Mapolda Jawa Barat. Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan penetapan tersangka ini setelah melakukan proses penyidikan dari video tentang Sunda Empire yang beredar di masyarakt. Adapun ketiga tersangka yakni NB, RRN dan KAR. NB atau Nasri Banks (66) diketahui sebagai perdana menteri, RRN alias Ratna Ningrum sebagai kaisar dan KAR alias Rangga Sasana sebagai Sekjen Sunda Empire. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire. Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda. Atas kasus yang telah dilakukan tersangka dikenakan Pasal 14 & 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan akan ditahan 20 hari kedepan. "Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU