Tewaskan 2 Korban, Toko Miras Masih Buka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 08:34 WIB

Tewaskan 2 Korban, Toko Miras Masih Buka

Firman Rachmanudin, Wartawan Surabaya Pagi Minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban jiwa di Surabaya. Kali ini, dua laki-laki berinisial Ari Gunawan (18) dan Ahmad Setiawan (35), meregang nyawa akibat menenggak miras oplosan. Semalam (3/1), Polsek Kenjeran bergerak merazia miras di Kedung Cowek. Namun di tempat lain, sejumlah toko miras buka bebas, padahal baru saja dirazia. Seperti terlihat di kawasan Jarak. Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandria mengatakan, keduanya menggelar pesta miras bersama tiga orang lainnya, pada malam tahun baru, Senin (31/12/18) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB hingga esoknya, Selasa (1/1/2019) pukul 05.00 WIB. Dari data hasil analisa kepolisian, Ari Gunawan (18) warga Bulak Cumpat Timur Gg I no 15 A Surabaya dan Ahmad Setiawan (35) yang tinggal di Jalan Kalilom Gg Melati 1 no 39 B, tempat kedua korban dan tiga rekannya, Widodo (35), Fajar Dwi Prasetyo (28) dan Fajar Rizaldi (18) menggelar pesta miras. Kedua korban mengalami gejala yang sama sebelum meregang nyawa. Ari misalnya, merasakan sakit pada perutnya pada Selasa (1/1) malam, hingga akhirnya keluarga membawa Ari ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun nahas, nyawa ABG itu tak tertolong setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pada Rabu (2/1) dini hari. "Keluarga sempat menyebut kalau korban Ari punya sakit lambung juga sebelum minum miras itu," beber Endri. Korban kedua yang bernasib sama adalah Ahmad Setiawan. Mengutip keterangan saksi, Erik Sumaji yang juga warga sekitar, Ahmad ditemukan tak sadarkan diri pada Rabu (2/1) sekitar pukul 06.00 WIB, terlihat bekas muntahan di kamarnya, ia pun dilarikan ke RS. Soewandhi Surabaya. Dokter menyatakan Ahmad meninggal pada pukul 18.00 WIb di hari yang sama. Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Endri Subandriyo kemudian merespon cepat kasus kematian dua orang karena usai menenggak miras jenis cukrik. Polisi bergerak cepat menyasar sebuah kios yang terletak di jalan Kapas Madya 99 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa botol miras golongan A dan C jenis bir dan paloma sisa penjualan. Endri menyebutkan, jika dari hasil interogasi sementara ia menemukan fakta jika kios itu sempat menjual miras jenis arak yang dikirim langsung dari Tuban. **foto** Saat tahun baru, arak itu ludes diburu pembeli. "Kiriman dari Tuban menggunakan pickup selama dua minggu sekali. Saat ini kami belum menemukan barang bukti arak di kios, karena kios sempat tutup dan pengakuan penjual memang sudah habis saat tahun baru," ujar Endri. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah botol miras yang disembunyikan di dalam kios. Selain itu, polisi juga membawa penjual miras bernama Heri untuk dimintai keterangan. "Sejauh ini masih kami mintai keterangan. Barang bukti araknya tidak ada karena habis, kemungkinan mengarah ke tipiring," tandas Endri. Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan sebelumnya juga mengatakan jika pihaknya akan terus berupaya menindak penjual miras yang tidak memiliki ijin terlebih menjualnya kepada anak di bawah umur. "Kami akan tindak, silahkan masyarakat beri informasi kepada kami," kata Rudi. Disinggung terkait masih bukanya toko di jalan Jarak sempat dielak oleh Kapolrestabes Surabaya. Menurutnya, toko-toko tersebut boleh buka asal tindak menjual minuman keras. "Silahkan buka, asal tidak menjual miras," kata perwira tiga melati itu. Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menegaskan jika satuannya akan terus menindak para penjual miras yang meresahkan di jalan Jarak Surabaya itu. Bahkan, pihaknya akan menggandeng pemerintah kota Surabaya untuk meninjau dan memeriksa ijinnya. "Kami tegas, kalau mereka masih buka dan menjual, akan kami tindak. Bahkan kami akan gandeng pemkot untuk tinjau ijinnya," singkat Sudamiran. Untuk membuktikan aktifitas peredaran miras di toko jalan Jarak itu, Surabaya Pagi sebelumnya mencoba menyaru sebagai pembeli. Hasilnya, toko-toko itu masih leluasa menjual miras jenis Vodka, Bir dan Anggur serta miras golongan A, B dan C berbagai merek. Surabaya Pagi mengambil sampling dua toko yakni Bintang dan Barokah. Di dua tempat itu memberikan harga miras golongan B dengan merek Vodka yang berbeda. Selisihnya mencapai 15 ribu rupiah. Di toko Bintang membandrol vodka berisi 350 ml dengan kandungan alkohol 40% seharga 90 ribu per botolnya. Sementara toko Barokah yang letaknya tak jauh dari toko Bintang membandrol 15 ribu lebih murah yakni seharga 75 ribu rupiah. Dua toko yang digrebeg Selasa lalu juga membandrol vodka dengan harga 95 ribu rupiah. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU