The Frontage Diduga Rugikan Publik, PWU, Waskita Karya dan Nyaris BTN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jul 2019 13:28 WIB

The Frontage Diduga Rugikan Publik, PWU, Waskita Karya dan Nyaris BTN

Menguak Skandal The Frontage yang Dikelola PT TGU yang Diduga Kroni Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Senilai Rp 123 Miliar (2) Laporan Tim Investigasi Wartawan Surabaya Pagi Proyek The Frontage, telah tercium berbau skandal, sejak akhir 2018. Direksi PT TGU, tak hanya dilaporkan ke polisi oleh puluhan kastemer atau pembeli. Tetapi juga ke Kejaksaan dan bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ke Polisi, dilakukan oleh publik merasa tertipu karena sudah menyetor uang Rp 123 Miliar. Sedangkan yang melapor ke Kejaksaan adalah pengurus PT PWU yang sekarang. Pengurus PT PWU baru, tidak ingin ikut belepotan dengan skandal The Frontage. Pengurus PT PWU baru, mencium ada dugaan kerugian negara dalam pemanfaatan aset Pemprov oleh PT TGU untuk proyek the Frontage. Sedangkan laporan ke KPK, terkait ada pihak yang lebih tinggi statusnya dari Dirut PT PWU Arif Afandi dan Dirut PT TGU, Setia Budhijanto. Orang ini dibenarkan oleh Setia Budhijanto, sebagaithe invisible hand di balik dugaan skandalThe Frontage. Di luar Arif dan Budhijanto, ada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Azrul Ananda, anaknya. Dahlan Iskan, meski hadir dalam kegiatan seremonialThe Frontage, tetapi tidak masuk dalam jajaran stuktural dua perseroan itu. Kecuali mantan Dirut PT PWU dan tersandung masalah jual aset. Sedangkan Azrul, tercatat komisaris PT TGU, yang dipublikasikan sebagai investor. Saat peresmian, Dahlan masih menjadi penguasa koran Jawa Pos. Tahun sejak tahun 2017, ia sudah tidak lagi di manajemen maupun kepemilikan Jawa Pos grup. **foto** *** Kerugian material yang sudah dinilai baru uang kastemer sebesar Rp 123 miliar. Sementara kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, masih dalam hitungan BPK dan BPKP. Mengingat, tanah negara yang di-HGB-kan ini sudah BOT (built operate transfer) selama 30 tahun oleh Arif Afandi, Dirut PT PWU saat itu. Hitungan mengguunakan akuntan publik ini untuk mengetahui apakah korporasi, PT PWU sudah mendapatincome atas BOT dengan PT TGU?. Ini yang menjadi pergunjingan pejabat di Pemprov jatim dan DPRD Jatim. Arif, yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Jawa Pos dan Wakil Wali Kota Surabaya, berani mem-BOT-kan tanah negara seluas 60 x 200 meterpersegi, membiarkan asset Negara ini di HGB kan atas nama PT Trikarya Graha Utama (TGU)?. Ada apa? Maklum, tanah Negara ini dipromosikan oleh PT TGU, dijadikan apartemen, kodotel dan mall di Kawasan strategis Jalan Ahmad Yani. Menurut perhimpunan kastemer The Frontage, ada pembeli yang menyetor uang mulai Rp 600 jutaan. Oleh PT TGU, apartemen dan kondotel dijanjikan selesai operasi akhir tahun 2018. Tapi nyatanya, sejak tahun 2016, proyek tersebut justru mandeg dan mangkrak. Lahan yang berdiri diatas tanah negara juga tidak produktif. Alhasil, proyeksi pendapatan daerah yang sedianya sudah direncanakan dan disepakatan antara PT PWU dan PT TGU, gagal terwujud. Juga kastemer. Sampai Juli 2019 ini, lahan PT PWU, tinggal berupa rumput dan alang-alang. ***** **foto** Menurut beberapa staf di internal PT PWU dan PT TGU, pada saat itu, PT TGU, diposisikan sebagai investor atau pengembang. Dan Setia Budhijanto, yang dikenal orang kepercayaan Dahlan Iskan, urusan keuangan non koran Jawa Pos, didapuk menjadi Direktur Utama. Ditambah beberapa mantan wartawan Jawa Pos. Dan diperkuat oleh anak Dahlan Iskan, Azrul Ananda. Komposisi pengurus dan pemegang saham PT TGU ini dianggap cukup meyakinkan. Apalagi di kalangan orang Tionghoa, PT TGU, pernah membangun apartemen Petra dan meraup laba Rp 40 miliar. Kalangan orang Tionghoa Surabaya, tidak kenal reputasi Setia Budhijanto, tetapi hanya kenal dengan figur Dahlan Iskan, bos koran Jawa Pos, sekaligus Menteri BUMN. Jadi, meski Dahlan tak terlibat langsung dalam struktur kepemilikan dan kerpengurusan PT TGU, tapi dengan penempatan anaknya, Azrul Ananda, sebagai komisaris PT TGU, dikalangan orang Tionghoa, sudah cukup memberi pengaruh. Pejabat di Bank Tabungan Negara (BTN) Jatim yang dihubungi tidak mengenal Setia Budhijanto, meski menjabat Direktur Utama PT TGU. Pejabat BTN tahunya Dahlan, yang adalah Menteri BUMN dan pemilik Jawa Pos, waktu itu. Status Dahlan Iskan, sebagai Menteri BUMN, memudahkan PT TGU mendekati Bank BTN dan PT Waskita Karya. Maklum, Budhi adalah pegawai Dahlan Iskan. BUMN mana yang berani nolak kerjasama? Tapi setelah Dahlan Iskan tidak menjabat lagi (sebagai Menteri BUMN), ya kini tersendat, lanjut sumber di Pemprov Jatim ini. Buktinya, Bank BTN, akhirnya tak jadi mengucurkan dana Rp 1,5 triliun yang diajukan PT TGU. Padahal pada awal-awalnya, ada lampu hijau dari Direksi BTN untuk mengucurkan kredit konstruksi untuk proyekThe Frontage. Kabarnya ada ketentuan kredit kontruksi yang tidak visible yaitu khawatir PT TGU, tak bisa mengembalikan cicilan kredit konstruksi. Apalagi Dahlan Iskan, sudah tidak menjabat Menteri BUMN, yang adalah atasan Direksi BTN. Begitu juga dengan PT Waskita Karya, meski sempat membantu pengerjaan awal-awal proyek. Tak sampai satu tahun, perusahaan bUMN ini menarik diri sebagai kontraktorThe Frontage. Bahkan, berdasar laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia, PT TGU masih memiliki utang Rp 100-an miliar. Disaat kondisi tidak menentu dan banyak masalah, salah satu owner yang anak dari menteri (Azrul Ananda, red) itu mundur, kabarnya sekarang nama dia sudah tidak masuk dalam jajaran komisaris lagi, imbuh sumber ini lagi. Dirut PT TGU Setia Budhijanto membenarkan Asrul Ananda pernah menjadi Komisaris PT TGU. Namun, sejak Dahlan Iskan terbelit kasus korupsi, Azrul mundur dari kursi komisaris pada tahun 2016. Tapi Budhianto, tidak menampik kehadiran Dahlan digroundbreaking.Apalagi Surabaya Pagi, memiliki dokumen foto Dahlan bersama istri dalam acara itu. Budhi menyebut kapasitasnya sebagai Menteri BUMN. "Setahu saya, proyek ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Dahlan pribadi," tandas Budi. Kini, Dahlan Iskan maupun Azrul Ananda sudah tak lagi menjadi pemilik dan manajemenJawa Pos. Seperti diketahui, Dahlan Iskan sempat berurusan dengan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset PT PWU Jatim sewaktu ia menjadi Dirut PT PWU. Ia ditersangkakan bersama Wisnu Wardhana, manajer aset PT PWU era Dahlan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Wisnu dipidana enam tahun penjaran. Sedangkan bosnya, Dahlan Iskan, semula divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tapi di tingkat banding dan kasasi, Dahlan dibebaskan. Sedang Wisnu tetap dipenjara. Pebebasan Dahlan ini menjadi buah bibir para pengigat anti korupsi, karena dalam modus korupsi, selalu dilakukan berjamaah, tidak pernah ada korupsi sendirian seperti dialami Wisnu Wardhana. *** Sementara itu, beberapa pengembang heran, ada apa PT TGU, bisa tahu ada tanah negara yang strategis di Jl. A. Yani?. Apakah karena Dahlan Iskan, dulu pernah memiliki daftar asset tanah nganggur milik PT PWU. Yaitu saat ia menjadi Dirut PWU, sebelum Arif. Sertifikat tanah bekas gedung pabrik kulit ini akhirnya bisa diHGBkan untuk komersial. Bagaimana prosesnya di BPN, ini domain Kejaksaan untuk mengungkap. Benarkah ada peranthe invisible hand. Untuk keadilan, Kejaksaan tinggi Jatim perlu mengusut peran Arif dan Dahlan. Siapa yang aktif, siapa yang merancang dan siapa yang membantu. Mengingat aset negara ini telah beralih kepemilikannya ke swasta yaitu PT TGU. Secara hukum, peralihan kepemilikan ini sudah dapat dikategorikan korupsi, karena peralihan kepemilikan dan pengelolaan tanah itu berpotensi merugikan negara. Seorang Doktor Ilmu Hukum yang melakukan penelitian tentang korupsi mengatakan dalam ajaran hukum pidana, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikenal sejak lama menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formil. Unsur dapat merugikan keuangan negara diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugia negara. Jadi, berdasarkan keadilan substansial, ada atau tidaknya kerugian negara secara riil menjadi tidak penting. Mengingat, konsep kerugian negara dalam arti delik formil sebenarnya sudah dikenal dalam UU Korupsi yang lama, yaitu UU No. 3/1971. Apalagi dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, konsep delik formil dapat disimpulkan dari kata dapat dalam rumusan yaitu....dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini dipertegas oleh penjelasan pasal tersebut yang menyatakan kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Konsisten menganut prinsip keadilan substansial, unsur dapat merugikan keuangan negara adilnya harus dibedah menggunakan delik formil. Oleh karena itu, kerugian negara secara nyata, tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian negara. Dugaan korupsi ini juga bisa memperhatikan Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU BPK. Pasal-pasal ini telah mendefiniskan, Kerugian negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Konsepsi ini hampir sama dengan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang menyebut secara nyata telah ada kerugian negara yang dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Saat ini, tanah milik PT PWU itu telah beralih ke PT TGU, sehingga sekarang, PT PWU tidak lagi dapat memfungsikan tanah bekas pabrik kulit untuk bisnis. Mengingat, suratnya telah dicatat di BPN menjadi HGB atas nama PT TGU. Bila menarik kembali hak kepemilikannya, PT PWU harus mengajukan gugatan pembatalan ke PTUN atau Pangadilan Negeri. Hal ini harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik biaya lawyer maupun operasional berperkara. Dengan menggunakan asas asas hukum pidana sekaligus teori keadilan, penerapan sangkaan korupsi pada Arief Afandi dan Setio Budhianto, baik secara formal maupun material, sudah bisa diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. **** Sementara itu, saatSurabaya Pagi berupaya melakukan konfirmasi Azrul Ananda di kantornya Persebaya Store, Kompleks Surabaya Town Square (Sutos), Rabu (10/7/2019), staf di sana menyebutnya keluar kantor. Staf yang tidak mau menyebutkan namanya ini hanya mengatakan untuk menemui Azrul Ananda harus janjian lebih dulu. Beliaunya keluar, ngak tau kemana. Untuk bertemu harus janjian dulu mas," ucap receptionis itu.(bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU