Tidak Ada lagi PPN Impor Pesawat dan Onderdilnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2019 20:52 WIB

Tidak Ada lagi PPN Impor Pesawat dan Onderdilnya

SURABAYAPAGI.com Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai telah sah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada Dalam PP ini pemerintah meniadakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan beberapa angkutan transportasi. Salah satunya adalah angkutan udara alias pesawat. "Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional," bunyi Pasal 4 PP seperti dilansir dari Bisnis, Rabu (17/7/). Bukan cuma penyewaan, pada pasal 1 poin d PP No 50 tahun 2019 dijelaskan bahwa impor pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan, hingga perakitan untuk perbaikan dan pemeliharaannya juga tidak lagi dibebani PPN. "Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional," bunyi pasal tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara impor, penyerahan pesawat, serta pemanfaatan jasa penerbangan menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Jokowi sendiri menandatangani PP ini pada 4 Juli yang lalu. Sesuai peraturan, aturan ini akan berlaku setelah 60 hari setelah beleid ini diteken presiden. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU