Tidak Ditemukan Bukti, Bos PT Marcapada Dinyatakan Tidak Bersalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Okt 2019 13:56 WIB

Tidak Ditemukan Bukti, Bos PT Marcapada Dinyatakan Tidak Bersalah

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo- Teguh Wiyono, Direktur Keuangan PT. Marcapada Sukses Indonesia, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dilaporkan oleh Imam Subarkah kepada Pihak Polisi, sekitar setahun yang lalu, terkait dugaan penggelapan uang dan penyalah gunaan jabatan. Ia dinyatakan tidak bersalah lantaran pihak kepolisian tidak menemukan adanya cukup bukti unsur pidana, atas tuduhan seperti yang dilaporkan oleh Imam Subarkah. Hal itu di ungkapkan oleh kuasa hukumnya Teguh Wiyono, saat konfrensi pers, Senin (28/10), di Sidoarjo. "Pihak kepolisian sudah mengeluarakan surat SP3, dan Klien saya ini dinyatakan tidak bersalah dan tidak cukup bukti," ujar Muhammad Hendrik Imam Gozali SH, MH, kuasa hukumnya Teguh Wiyono. Hendrik menjelaskan, bahwa Teguh Wiyono selaku Direktur Keuangan di PT Marcapada Sukses Indonesia, dilaporkan oleh Imam Subarkah yang menjabat Direktur Utama di perusahaan tersebut. Teguh dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai 4,5 Milyar dan penyalah gunakan jabatan. Pada transaksi penggunana uang perusahan tersebut, Teguh dinyatakan oleh Imam Subarkah tidak memberikan laporan penggunaan uangnya kepada Imam Subarkah selaku Direktur Utama pada saat itu. "Imam ini menuduh klien saya tidak pernah melaporkan penggunaan uang perusahan," terangnya. Hendrik mengatakan, Teguh Wiyono dituduh melakukan penggelapan uang dan penyalah gunaan jabatan di perusahan PT Marcapada Sukses Indonesia, yang tak lain perusahan tersebut adalah miliknya sendiri. Sedangkan Imam Subarkah adalah menjabat Direktur Utama di perusahan tersebut yang diangkat oleh Teguh Wiyono. "Padahal perusahaan tersebut adalah perusahan miliknya klien saya," ujarnya Dalam perkara tersebut, kata Hendrik, Imam Subarkah akhirnya ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus penipuan. Dan saat ini Imam Subarkah telah ditahan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses lebih lanjut. "Kini Imam Subarkah ditahan dimapolda Jatim," pungkasnya.hik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU