Tidak Kapok 7 Kali Masuk Bui, Jambret Asal Srengat Masih Melancarkan Aksiny

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Mei 2019 15:11 WIB

Tidak Kapok 7 Kali Masuk Bui, Jambret Asal Srengat Masih Melancarkan Aksiny

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Yusron Efendi warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Lantaran aksinya melakukan penjambretan di Pasar Dimoro Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, pelaku ini berhasil ditangkap saat menjalankan aksinya menjambret perhiasan warga. Bahkan aksinya terekam kamera CCTV. Bermodal itulah, polisi kemudian meringkus pelaku. Dalam aksinya pelaku yang terekam CCTV bergerak dari belakang langsung merampas kalung korbannya. Setelah berhasil pelaku kemudian kabur. Namun polisi berhasil mendapatakan ciri-ciri pelaku dan melakukan penyelidikan. Jadi pelaku ini berhasil diungkap karena aksinya terekam CCTV milik warga. Pada saat itu warga melapor karena resah marak dengan jambret, dari laporan tersebut akhirnya polisi berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap sesuai ciri-ciri jambret yang terekam CCTV tersebut, kata Kapolres Blitar Kota Rabu, (22/5/2019). Efendi merupakan spsialis pelaku perampasan di jalan raya, hal itu di buktikan dengan catatan Kriminal atas nama Yusron Efendi di Polores Blitar Kota, bahwa pelaku sudah tujuh kali menghuni Lapas Blitar kelas II Blitar dengan kasus yang serupa, Pelaku merupakan spesialis jambret di jalanan dan korbannya rata-rata wanita, seperti kejadian yang terjadi pada 18/5 jam 10.00, perlu diketahui pelaku baru keluar dari penjara empat bulan yang lalu, kini tertangkap lagi, dengan kasus yang serupa. Papar AKBP. Adewira di dampingi Kasat Reskrim AKP. Hery Sugiyono. Adewira menambahkan, dari penangkapan ini petugas kemudian mengembangkan kasusnya. Belakangan terkuak, pelaku ini sudah beraksi di 17 TKP di seluruh Kota dan Kabupaten Blitar. Terakhir di sebelah Pasar Dimoro pada Minggu (19/5/2019). Jadi pelaku ini memang sudah berkeliaran setiap hari, dengan lokasi berbeda-beda. Ada yang di wilayah Kabupaten dan Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU