Tiga Jam Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Berkat CCTV

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jul 2019 16:46 WIB

Tiga Jam Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Berkat CCTV

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditinggal beberapa menit, dompet yang di taruh di bawah jok motor raib. Korban Teddy, lapor Polsek Tegalsari, kehilangan dompet yang berisi uang senilai Rp 6,5 juta. Anggota reskrim Polsek Tegalsari yang menerima laporan langsung melakukan Lidik. Tak kurang dalam jangka waktu 3.jam, anggota Reskrim yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin, berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan modus jebol (rogoh) jok sepeda motor yang terekam CCTV. Aksi pencurian yang terjadi di Pusat Perbelanjaan Buah di Kawasan Kedungsari tersebut dilakukan oleh tersangka, M. Toyib,49, warga Jalan Kedondong Kidul 2, Surabaya. Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian dengan merogoh jok motor milik korban, Selasa 23 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, dihalaman parkir sepeda motor toko buah Hokky di Jalan Kedungsari Surabaya. "Setelah Petugas melakukan penyelidikan dari laporan korban, pelakunya dapat diamankan 4 jam setelah melakukan pencurian," kata Rendy, Kamis (25/7/2019). Lanjut Rendy, dalam penyelidikan pelaku ini diketahui adalah residivis yang kerap kali keluar masuk penjara. Pelaku pernah mendekam dibeberapa polsek di Surabaya karena terlibat kasus pencurian dan juga jambret. Dalam aksinya, tersangka membobol jok motor, tersangka berhasil mengambil satu buah dompet warna hitam merk Milk Teddy yang bersisi uang Sebesar Rp. 6.500.000. Uang itu milik korban bernama, Soepi,i yang saat itu ditaruh didalam jok sepeda motor Honda Vario dengan cara menarik jok sepeda motor secara paksa hingga terbuka dan rusak. Setelah beraksi, dompet milik korban langsung dibawa pulang kerumahnya. Polisi juga dapat mengamankan,1 buah dompet merk Milk Teddy warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 kaos, topi dan uang sebesar Rp. 2.400.000. Kini pelaku mendekam dalam penjara akan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU