Tiga Pencuri Sepeda Angin Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Nov 2020 20:12 WIB

Tiga Pencuri Sepeda Angin Surabaya Dibekuk Polisi

i

Ketiga pelaku pencurian sepeda angin berhasil dibekuk Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya . SP/TYAN

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk ketiga pelaku pencurian sepeda angin, mereka di bekuk seusai menggasak sepeda milik warga Wisma Lidah Kulon blok F-7, Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Para pelakunya yakni, Gede Eka Aditya Suganda (25) asal Dusun Kauman RT 003 RW 001 Benowo Surabaya, Lutfi Efendi (20) asal Jalan Kupang Gunung Jaya Gg. 5 Surabaya dan Mohamat Arif Budiman (18) asal Jalan Kembang Kuning Kulon Besar B, Surabaya.

Kelompok pelaku selama ini terkenal spesialis pencuri sepeda angin dengan maraknya pegoes membuat aksi mereka semakin meraja lela.

Dalam cacatan Kepolisian, aksi kelompok tersebut sudah lebih dari 5 kali mencuri sepeda angin. Mereka memilih sepeda angin dengan dalih mudah untuk dijual.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan, Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap Ketiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Mereka diamankan, Kamis (12/11/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Kembang Kuning Kulon dirumah salah satu pelaku.

Tersangka Lutfi, Arif, Aditya, AGN (DPO), berbagi tugas masing-masing dalam setiap aksinya. Ada yang menunggu sambil mengawasi situasi sekitar rumah sasaran.

"Satu pelaku kelompok ini juga ada yang tertangkap oleh Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya," ujar Agung Kurnia, Selasa (24/11/2020).

Iptu agung menambahkan, setelah situasi dirasa aman, salah satu pelaku mengambil sepeda angin yang berada di dalam pagar rumah korban dengan cara melompati pagar rumah.

Setelah berhasil mengambil sepeda angin milik korban, para pelaku melarikan diri. "Petugas dapat mengidentifikasi pelaku selain keterangan dari saksi-saksi juga mempelajari rekaman CCTV dilokasi kejadian," terang Agung.

Dari mereka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 buah HP merk milik Lutfi dan Aditya, 1 motor Supra X125 dan 6 buah sepeda angin merk United, Pasific, Evergreen, Fastron, Polygon, dan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksinya. tyn

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU