Tiga Pengelola Eight Spa Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2019 11:41 WIB

Tiga Pengelola Eight Spa Diadili

SURABAYAPAGI.com - Tiga petinggi Eight Spa Leo Soehartono, Limanto Tarmidi alias Asyiang dan Yusli alias Asyiang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko SH., ketika di temui usai sidang membenarkan adanya sidang ketiga terdakwa tersebut. Winarko juga menyampaikan bahwa pekan depan dirinya akan mempersiapkan tuntutan bagi tiga terdakwa yang bekerja sebagai Manager Operasional (Yusli), Asisten Manager (Limanto Tarmidi) dan bagian keuangan (Leo Soehartono). Iya mas, ini tadi pemeriksaan terdakwa, minggu depan tuntutan. kata jaksa dari Kejati Jatim tersebut. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Garuda 1 tersebut, di pimpin oleh ketua majelis hakim Pudjo Saksono SH., MH., berjalan lebih kurang 1 jam untuk mendengarkan keterangan ketiga terdakwa secara bergantian. Dalam dakwaan jaksa diceritakan, polisi mendapat informasi bahwa di Eight Spa menyediakan pemijat yang bisa melakukan hubungan seks dengan tamu. Berbekal informasi itu, akhirnya polisi bergerak. Ketiganya ditangkap sesaat tim Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pengerebekan terhadap spa yang beralamatkan di Ruko Garden Palace Blok B 9-15 no 17 jalan Mayjend HR Muhammad 373 Surabaya pada September 2018 lalu. Di tempat pengerebekan, polisi mendapati seorang pemijat bernama Bekbayeva Balzhan sedang melayani tamunya berhubungan seks di kamar 215. Polisi berhasil mengamankan sejumlah uang, nota tagihan dan kondom bekas pakai. Ketiganya dianggap bertanggung jawab karena jabatan yang mereka sandang di Eight Spa. Terdakwa Leo bertugas mengurusi keuangan, Yusli sebagai manajer dan Limanto Tarmidi sebagai asisten manajer. Dalam menjalankan tugasnya, ketiganya bertanggung jawab terhadap pemilik Eight Spa bernama Jefri Evan Tandra. Dalam keterangan terdakwa dalam berkas, dari kegiatan bisnis ini, Eight Spa berhasil mendapatkan pemasukan sebesar Rp125 juta perbulannya. Pemasukan itu didapat dari pelayanan dan tarif 50 room yang disediakan Eight Spa. Uang itu disetor ke pemilik, soal aktivitas seks yang dilakukan pemijat, terdakwa Leo mengetahui hal itu namun soal tarif ia mengaku tidak tahu, ujar jaksa. Selain pemijat lokal, Eight Spa juga menyediakan pemijat impor yang didatangkan dari Vietnam maupun Kazahktan. Mereka adalah Nguyen Thi Ngoc Chi (Vietnam), Nguyen Thanh Nhan (Vietnam), Serikova Zhansaya (Kazahktan) dan Bekbayeva Balzhan (Kazahktan). Para pemijat impor ini diduga bekerja secara ilegal. Keempat pemijat impor ini menggunakan paspor berkunjung, bukan untuk bekerja. Dan para terdakwa mengaku tidak mengecek paspor saat menerima keempatnya bekerja ditempatnya, tambah jaksa. Adapun tarif yang dipatok adalah Rp425 ribu perjam untuk pemijat impor, dan Rp300 ribu perjam bagi pengguna pemijat lokal. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pencabulan atau Prostitusi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU