Home / Infotainment : Menengok Sidang Prostitusi Vanessa Angel usai Munc

Tiga Saksi Ahli: Bukan Prostitusi, Vanessa Bisa Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jun 2019 08:55 WIB

Tiga Saksi Ahli: Bukan Prostitusi, Vanessa Bisa Bebas

Hermi, Wartawan Surabaya Pagi Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Vanessa Angel kembali berlangsung di PN Surabaya, Senin (10/6/2019). Pada sidang kali Vanessa Angel tampil berbeda dari biasanya. Dia tampil tanpa mengenakan hijab. Rambut hitam pekatnya terurai saat akan memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya di Bulan Ramadan 2019 Vanessa Angel rutin mengenakan kerudung. Ia pun bercerita pengalaman merayakan lebaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. "Sama temen-temen yang lain, usai Salat Idul Fitri lanjut maaf-maafan. Setelah itu makan ketupat bareng temen-temen lainnya," kata Vanesaa usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019). Vanessa juga menyampaikan permintaan maaf ke orang tuanya. "Sudah. Saya sudah minta maaf ke orang tua," ungkapnya. Ketika ditanya perihal penampilannya yang kembali berubah oleh beberapa wartawan termasuk Surabaya Pagi, dia hanya terdiam, tersenyum dan menjawab singkat. "Ya doain aja, semoga cepet-cepet berhijab ya," jawabnya singkat. Muncikari Vanessa Bebas Dalam sidang lanjutan Senin (10/6/2019) kemarin, Vanessa hanya sendiri tanpa bebarengan dengan tiga muncikarinya. Pasalnya, ketiga muncikarinya telah menghirup udara bebas meski divonis hukuman 5 bulan penjara. Dua muncikari tersebut yakni Tantri Novanta dan Endang Suhartini, sudah menjalani hidup di penjara sejak bulan Februari 2019. Vanessa Bisa Bebas Sementara itu agenda sidang Senin kemarin, mendengarkan dua saksi ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto. Dalam keterangan, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat pasal prostitusi dan bisa bebas demi hukum, karena pasal yang disangkakan terhadap Vanessa adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," sebutnya. Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran apa yang menjadi barang bukti merupakan chat pribadi. Konten Pribadi "Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya. Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana. "Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya. "Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano. Barang Bukti Chat WA Sehingga, lanjutnya, konten yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak bisa menjadikan Vanessa sebagai tersangka. "Jadi kalaupun majelis tanyakan apakah chat yang ditemukam Vanessa yang dijadikan barbuk (barang bukti) oleh penyidik, apakah itu bisa? Itu bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan barbuk. Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang, masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tegasnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengatakan, dua saksi ahli yang hadir adalah saksi ahli yang memang meringankan Vanessa. Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa juga telah menghadirkan saksi ahli Sosiologi dari Universitas Krisnadwipayana Bekasi, Sardjana Orba Manullang. Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis menilai kesaksian Sardjana sangat meringankan kliennya. Begitu pula dengan kesaksian dua ahli hari ini yang menilai bahwa kasus Vanessa tidak memenuhi unsur pidana, baik protitusi maupun ITE. Atas kesaksian tiga ahli itu, Milano berharap Vanessa bisa segera dibebaskan dari segala dakwaan. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU