Tiga Tersangka Pengedar Double L Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 13:50 WIB

Tiga Tersangka Pengedar Double L Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim anti bandit Polsek Tegalsari telah mengamankan pelaku tindak pidana memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis double L kemarin (19/3/2019). Tersangka bernama Niko Sicillia Kartono, warga Simo Kwagean Kuburan, M. Andre warga Krukah timur, dan M. Husen warga Simo Gunung Kramat Timur Surabaya. Dan saat ini ketiganya mendekam ditahanan Polsek Tegalsari. Kapolsek Tegalsari Kompol David Priyo Prasodjo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainal Abidin di rumah jalan Simo Kwagean Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku tindak pidana memproduksi dan atau mengedarkan obat keras jenis double L. Kemudian dilakukan Lidik, selanjutnya hasil dari penyelidikan benar. Selanjutnya, dilakukan upaya paksa kepada pelaku tersebut. Dan saat ditangkap Niko Sicillia Kartono bersama barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 14 plastik dan 2 bungkus kertas warna merah yang berisi obat keras jenis double L, 1 buah hp merk hemox warna putih, uang Rp 1.100.000 (uang sdr M andre). Pelaku yang kedua M. Andre (pengecer) diketemukan barang bukti 1 unit hp merk asuz J5 pelaku berada dilokasi tersebut bermaksud menunggu barang yang dibeli Niko total 1000 butir, seluruh barang berupa obat keras jenis double L tersebut didapatkan oleh Niko dengan cara membeli dari Sulis warga Dukuh Pakis Surabaya (DPO), dari kedua pelaku tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengamankan M. Husen dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik obat keras jenis double L total 2000 butir. Pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh Sulis (DPO), untuk mengirim barang pesanan kepada Niko. Sedangkan barang bukti 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisi 14 plastik dan 2 bungkus kertas warna merah yang berisi obat keras jenis double L total 1000 butir, 1 buah hp merk hemox warna putih, buah hp merk asuz j5 warna hitam, uang Rp 1.100.000, 2 bungkus plastik berisi obat keras jenis double L total 2000 butir. Untuk modus para pelaku memproduksi dan atau edar sediaan farmasi obat keras jenis double L dan dibesarkan di kalangan pelajar dan orang yang dikenal para tersangka. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 196 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 197 UU no 36 tahun 2009. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU