Tiga Tersangka Selewengkan Jagung Subsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 13:50 WIB

Tiga Tersangka Selewengkan Jagung Subsidi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit I Tipid Indagsi membongkar tindak pidana perdagangan sistem budidaya tanaman dan atau perlindungan konsumen dengan mengamankan tiga tersangka serta barang bukti. Tiga tersangka Rozi (39) warga Jember, Afandi (37), warga Kediri selaku pemodal, serta Bayu (36), warga Kediri selaku pemasaran. Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan didampingi anggota Satgas Pangan Jawa Timur, jadi bulan April 2019, mendapat informasi dari masyarakat di daerah Pare, Kediri banyak diperjualbelikan benih jagung bantuan pemerintah ( subsidi). Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata hasil penyelidikan benar, beredar benih jagung bantuan pemerintah yang dijual melalui online dan offline. Dan saat itu, penyidik menangkap Afandi dan Bayu di Kediri. Saat diperiksa mereka berdua mengaku sebagai pemodal dan sebagai pemasaran. Dan jagung tersebut di edarkan di seluruh Kediri dan luar pulau seperti NTB. Dan tak sampai disitu, polisi kemudian menangkap Rozi, warga Jember. "Disini mereka telah menjualkan jagung tersebut ke petani lainnya," terangnya. Saat diperiksa Rozi mengaku kalau telah menjual jagung sekitar 1 ton dan keuntungan mencapai Rp 200 juta dalam tempo waktu 4 bulan lamanya. Sedangkan modus operandi memperdagangkan benih jagung bantuan pemerintah (subsidi), yang seharusnya dibagikan secara gratis untuk kelompok tani dengan cara mengganti sebagai label dalam kemasan. "Jagung subsidi ini gratis untuk petani, oleh tersangka dibeli Rp 20 ribu perkilo dijual dengan harga Rp 40 ribu perkilo," terangnya. Tak hanya itu, lanjut perwira dengan tiga melati dipundak ini, bisi 228 diubah bisi 18 yang memang dicari petani. "Makanya kemasan diubah 228 menjadi 18," terangnya. Masih kata Yusef, akibat langkahnya jagung membuat harga ayam naik. Makanya, pemerintah melakukan impor jagung. Dan dengan operasi ini mudah mudahan bisa terbongkar diatasnya. Barang bukti 1060 kilogram benih jagung hibrida Budi 18 cap kapal terbang produksi PT Bisi Internasional Tbk, benih jagung bantuan pemerintah atau subsidi, 467 kilogram benih jagung tanpa label, dan uang tunai Rp 665.000 ribu uang hasil penjualan benih jagung, 3 buah Hanphobe alat yang digunakan untuk melakukan perdagangan benih jagung, 2 bendel nota penjualan, dan 1 unit mobil Daihatsu grandmax pick up nopol P 9305 MR beserta kunci dan STNK. Pasal yang dikenakan 110 Jo 36 Undang undang nomer 7tahun 2014 tentang perdagangan Jo keputusan Dirjen Tanaman pangan nomer 28/HK.301/C/3/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan jagung tahun 2018 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, pasal 60 ayat 1 huruf C dan I Jo pasal 13 dan pasal 16 Undang undang nomer 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dengan ancaman dipidana penjara lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta, dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf iundang undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun pidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU