Tiga Wanita Kurir Sabu Antar Provinsi Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Jan 2019 13:10 WIB

Tiga Wanita Kurir Sabu Antar Provinsi Diadili

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga terdakwa Aliefianti Amalia (40), Pasuruan. Nina Aristismawati (36), Pasuruan dan Amalia Munidawati (36), Malang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12Kg. Selasa (15/01) Pada agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum Hendro Sasmito mendatangkan saksi Budi Santoso dan saksi Enik Setiyawati (berkas terpisah). Terdakwa Amalia Munidawati pada 21 Agustus 2018, membawakan sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat 13,558 Kg untuk diserahkan kepada terdakwa Alifianti Amalia dengan saksi Budi Santoso dan saksi Enik Setiyawati (berkas terpisah) untuk bertransaksi di kamar Hotel S7 Surya Mojopahit, Mojokerto. Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi, bahwa ketiganya didakwa mengedarkan sabu-sabu lintas Provinsi atas perintah Topan yang kini masih buron (DPO). Mereka disuruh untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang sebesar Rp20 juta, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda. Ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu pada Agustus lalu. Mereka kemudian ditangkap di pelabuhan oleh petugas Polda Jatim yang sudah membuntutinya dari Juanda. Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa Aliefianti. Total sabu-sabu yang ditemukan seberat 13,5 kilogram. Namun, rupanya dari keterangan yang diberikan Aliefianti, sabu-sabu itu tidak diserahkan kepada penerima di Semarang. Tetapi, masih akan dikirim ke Mojokerto melalui jalur darat. Di Mojokerto, mereka bertemu kedua penerima, yakni Budi Santoso dan Etnis Setiawati (pasangan suami istri berkas terpisah) di hotel. Dua penerima itu juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU