Tiga Wanita Model Foto Digerebek di Hotel Kota Madiun Terkait Prostitusi On

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jan 2019 09:10 WIB

Tiga Wanita Model Foto Digerebek di Hotel Kota Madiun Terkait Prostitusi On

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Praktik prostitusi online yang melibatkan wanita model foto cantik tidak hanya terjadi di Surabaya. Terbaru, tiga wanita digerebek polisi saat memberi layanan prostitusi online di sebuah hotel di Kota Madiun, Minggu (13/1/2019) malam. Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com menyebutkan, wanita model foto yang digerebek di kamar hotel itu sedang bersama pria hidung belang yang memesan jasanya. Para wanita model foto yang digerebek penyidik tindak pidana tertentu (Tipeter) Satreskrim Polres Madiun Kota itu, yakni VT, EL dan AN. Selain model foto, polisi juga mengamankan pria hidung belang dan seoran mucikari yang diyakini menjadi penyedia tiga wanita yang ditawarkan untuk terlibat prostitusi online. Kronologi penggerebekan tiga wanita model foto itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi. Setelah diselidiki, informasi prostitusi online yang melibatkan wanita model foto ternyata benar. Selanjutnya polisi melakukan aksi dengan mendatangi hotel. Polisi menggeledah satu persatu kamar di hotel itu. Di hotel itu, polisi mengamankan dua model foto bersama dua pria hidung belang. Tak lama kemudian, polisi menangkap satu pria yang berperan sebagai mucikari dan seorang wanita di bawah umur lainnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa nota pesanan kamar hotel, uang, dan ponsel. Saat ini, polisi masih memburu mucikari utama yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi melalui media sosial. "Kami menangkap lelaki berinisial GL yang menjadi mucikarinya," jelas Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) malam. Christian menjelaskan, dari tiga wanita yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. Ketiga wanita yang diamankan di holet yang berlokasi di Jl pahlawan itu statusnya sebagai saksi. Polisi menetapkan mucikarinya berinisial GL sebagai tersangka dengan tuduhan perdagangan orang. Polisi juga menjerat tersangka GL dengan Undang-Undang ITE karena transaksi prostitusinya melalui media sosial Facebook. "Jadi, mereka transaksinya melalui media sosial Facebook, " kata Christian.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU