Home / Pilpres 2019 : Usai Ratna Sarumpaet, Kini Wakil Ketua DPR dari PA

Tim Prabowo Diprotoli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 03 Nov 2018 09:05 WIB

Tim Prabowo Diprotoli

Laporan : Jaka Sutrisna, Riko Abdiono, Ainul Yaqin SURABAYA PAGI, Jakarta Satu per satu elit politik pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditahan aparat penegak hukum. Setelah Ratna Sarumpaet dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya, kini giliran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Penahanan Taufik Kurniawan tak hanya menjadi pukulan bagi Partai Amanat Nasional (PAN) jelang Pemilu 2019. Tapi juga dinilai berpengaruh ke kubu Prabowo-Sandi. Taufik, selain Waketum PAN, juga menjadi Dewan Pakar pada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. -------- Taufik Kurniawan resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 9 jam. Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1. Taufik diketahui hadir memenuhi panggilan KPK sejak pagi pukul 09.30 WIB dan baru keluar meninggalkan KPK pukul 18.20 WIB. Sesaat setelah dirinya keluar, ia sempat melontarkan pernyataan ke awak media. "Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ujarnya. Saat ditanya apa maksud rekayasa yang dia ucapkan, Taufik menyebut dia akan menjalani dan menghomati proses hukum yang akan berlangsung. "Itu dicerna sendiri ya, artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," cetus dia. Taufik sebelumnya dua kali absen saat dipanggil KPK pada 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Untuk panggilan 1 November, Taufik disebut sedang berada di daerah pemilihan karena masa reses DPR. KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad sebagai Bupati Kebumen. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018. Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ditanya mengenai dari dana yang dia terima apakah ada yang masuk ke kas PAN, Taufik bergeming alias mengunci mulut rapat-rapat sambil berlalu masuk ke mobil tahanan yang menjemputnya. KPK Bicara Bukti Sementara itu, KPK memastikan proses hukum terhadap Taufik Kurniawan telah sesuai aturan. Perkara yang menjerat Taufik juga didukung bukti kuat. "Bukti dalam perkara ini sudah sangat kuat, sembilan tersangka sebelumnya telah divonis bersalah di pengadilan dan kasus ini merupakan pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) sejak tahun 2016," kata Jubir KPK Febri Diansyah. KPK mempersilakan Taufik menyampaikan apa saja, termasuk soal rekayasa. Namun KPK yakin bukti yang dikantonginya sudah kuat untuk menjerat Taufik. "Silakan saja, itu hak tersangka. Namun KPK memastikan bukti yang kami miliki terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh tersangka sangat kuat, karena itulah akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan proses penahanan," tandas Febri. Kasus ini sebenarnya pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016. Saat itu, KPK menangkap 6 orang, yaitu Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, Anggota DRPD Kabupaten Kebumen Suhartono, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, seorang swasta bernama Salim. Sehari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2016, KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Yudhy disangka menerima suap Rp 70 juta dari commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group bernama Hartoyo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Uang suap diberikan agar perusahaan Hartoyo mendapatkan proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Sedangkan Sigit disebut berperan membantu niat Hartoyo dengan imbalan uang. Berikutnya, KPK kembali menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka secara bertahap. Mulai dari Sekda Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang swasta bernama Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen atas nama Dian Lestari kemudian Bupati Kebumen periode 2016-2021Muhamad Yahya Fuad. Yahya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang tersangka yang ditetapkan atas nama Hojin Anshori selaku swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK. Dia diduga bersama-sama Hojin menerima suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen dari Khayub. Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi. Pada Mei 2018, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu dikendalikan oleh Yahya Fuad dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen. Taufik Dinonaktifkan Sesaat setelah ditahan, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Taufik Kurniawan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum PAN. "Kami nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno, Jumat (2/11/2018) malam. Selain itu, Eddy juga memastikan pihaknya akan membahas proses pergantian posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. "Dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (Pergantian Antarwaktu) TK (Taufik Kurniawan) di DPR RI," tuturnya. Terpisah, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo menuturkan bahwa internal partainya belum membahas secara resmi terkait pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Kendati demikian, Dradjad mengakui ada dua nama yang muncul sebagai pengganti Taufik dalam pembicaraan tidak resmi. Keduanya adalah Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dan Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harahap. "Saat ini belum ada pembahasan resmi di PAN tentang posisi Mas Taufik di DPR. Kalau dalam obrolan-obrolan memang muncul dua nama, Mulfachri Harahap dan Hanafi Rais," ujar Dradjad. Sikap BPN Prabowo-Sandi Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo- Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka. Dia masih menunggu sikap yang akan diambil PAN selaku pihak pengusul nama Taufik masuk ke dalam struktur BPN. "Kami memberikan sepenuhnya keputusan itu kepada parpolnya yang mengusulkan Mas Taufik ke BPN," ucap Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi. Dia lantas menekankan bahwa pasangan nomor urut 02 yang didukungnya yakni Prabowo-Sandi memiliki komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dahnil menggarisbawahi hal itu. Prabowo-Sandi, kata Dahnil, akan selalu mendukung KPK menjalankan tugas dan fungsinya. "Itu poin pentingnya," kata Dahnil. Gerus Suara Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, meyakini penahanan Taufik Kurniawan akan makin menggerus elektabilitas PAN di Pileg 2019. "Isu ini, pasti akan berpengaruh ke elektabilitas PAN," ujar pendiri lembaga survei KedaiKOPI ini, Jumat (2/11) malam. Hendri Satrio menilai dampak negatif terhadap elektoral pasti terjadi. Meskipun PAN akan mengambil sikap standar layaknya Partai lainnya ketika kadernya berurusan hukum dengan KPK, yakni memberhentikan Taufik Kurniawan. Hanya saja, dia mengingatkan, masih relatif lama rentang waktu menuju hari "H" pencoblosan, pada April 2019 mendatang. Jadi, kata dia, masih ada waktu yang cukup pula bagi PAN untuk memperbaiki citranya di mata publik. "Masih ada waktu supaya mereka reborn. Supaya mereka bisa memperbaiki elektabilitas mereka," jelasnya. Dia menyarankan agar elite PAN menyikapi bijak penahanan Taufik Kurniawan oleh KPK. Artinya, PAN tidak perlu terlalu bereaksi keras. Karena bila itu yang terjadi, menurut dia, malah akan makin membuat persepsi publik negatif ke PAN. "Langsung dilegowokan saja,itu bagus. Artinya biarkan proses hukum bekerja," pesannya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU