Tingkat Reklamasi Pertambangan masih Rendah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Jul 2019 15:00 WIB

Tingkat Reklamasi Pertambangan masih Rendah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak 16.147 titik tercatat sebagai lokasi tambang di seluruh penjuru Indonesia. Plt Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hudoyo mengungkapkan, jumlah belasan ribu titik itu terdiri dari dua jenis pertambangan. Yang pertama, kegiatan pertambangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tercatat sebanyak 7.464 titik. Lebih rinci ribuan titik tersebut terdiri dari 1.875 IUP tambang mineral bukan logam dan batuan serta sebanyak 5.589 IUP mineral logam dan batu bara. Kemudian jenis tambang kedua adalah, pertambangan tanpa mengantongi izin sebanyak 8.683. Hodoyo menambahkan, lokasi tambang yang masuk kawasan hutan dan telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tercatat seluas 395.158,54 hektare per bulan Juli 2019. Dari total jenderal luasan itu, kawasan yang telah dimanfaatkan untuk pertambangan adalah seluas 84.095,61 hektare. Dari jumlah itu, yang sudah direklamasi adalah seluas 31.759,10 hektare. "Namun, kesuksesan reklamasi masih seluas 2.347,31 hektare dari jumlah luas reklamasi 31.759,10 hektare itu," papar Hudoyo. Menurut Hudoyo, solusi dari problem reklamasi itu bakal dilaksanakan dengan dua cara. Pertama, bagi tambang yang mengantongi izin, KLHK bakal memperketat pengawasan dan kepatuhan. Dan bagi korporasi yang tidak menjalankan kewajiban reklamasinya, uang jaminan reklamasi tidak akan diberikan kembali. "Cara yang kedua, kalau tidak mengantongi izinm ya ditindak hukum," tutur Hudoyo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU