Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme, Perda BUMD direvisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 11:11 WIB

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme, Perda BUMD direvisi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peraturan daerah (Perda) No 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah mendesak untuk dilakukan perubahan. Pembahasan revisi antara DPRD Jawa Timur bersama pemprov JAwa Timur kini sudah memasuki tahap Laporan pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim. Dalam PU Fraksi Partai Demokrat disebutkan, revisi tersebut dilakukan karena menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 serta untuk memperkuat tata kelola pengaturan dan pemberdayaan BUMD. Secara yuridis, perlunya dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi vertical conflict on norm. Yakni pertentangan antara perda dengan aturan yang lebih tinggi seperti Undang Undang yakni UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD maupun peraturan menteri dalam negeri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota dewan pengawas (Komisaris) dan anggota direksi BUMD. Disamping alasan tersebut, Fraksi Demokrat berharap revisi PErda ini berkenaan pula dengan kinerja BUMD Jatim selama ini. Diharapkan Pemprov Jatim melaporkan deksripsi mengenai performa kinerja BUMD selama berlakunya Perda No 14/2012. Penjelasan ini penting bagi partai Demokrat agar perubahan tidak sekedar urusan legal formal, tetapi bisa menjadi bahan evaluasi BUMD dan terciptanya sinergi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi serta kinerja yang lebih baik lagi, papar Hartoyo, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim dalam sidang paripurna, 21 Mei 2019. Sidang paripurna tersebut juga dihadiri langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak. Raperda perubahan atas Perda No 14/2012 ini nantinya akan menyesuaikan dengan peraturan diatasnya. Termasuk mengenai tujuan didirikan BUMD, tupoksi dan struktur organ BUMD maupun tat acara perubahan bentuk badan hokum BUMD. Diterangkan bahwa terdapat beberapa istilah atau nomenklatur baru yang diatur dalam PP No 54/2017. Seperti istilah Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah diberlakukan untuk BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, Nama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) digunakan untuk Perusahaan Daerah (PD). Lalu, Kepala Daerah yang mewakili Pemrintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang disebut Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ada juga ketentuan mengenai tujuan pendirian BUMD sebagai mana diatur Pasal 7 PP No 54/2017 yakni a) memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah. b) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dana tau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. c) memperoleh laba dan atau keuntungan. Lebih dari itu juga dijelaskan pula dimana pasal 402 UU 23/2014 Pemda, menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib meyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu paling lama 3 tahun setelahnya. Maka seharusnya pada September 2017 seluruh BUMD harus menyesuaikan ketentuan peraturan UU. Salah satu bentuk atau jenis penyesuaian BUMD yang sebelumnya berbentuk PD menjadi Perumda serta PT menjadi Perseroda, terang Hartoyo yang berharap Raperda iin menjadi langkah hukum agar kinerja korporasi BUMD lebih professional dan mampu bekerja optimal. Sementara itu, Noer Sutjipto Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra menekankan Raperda perubahan atas Perda 14/2012 ini dapat meningkatkan peran BUMD sesungguhnya. Dimana salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan public yang diberikan oleh Pemerintah daerah dengan menggunakan pendekatan bisnis. Oleh karena itu sebuah perusahaan tentu harus memiliki rencana Anggaran Kerja perusahaan yang tepat. Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi laporan Gubernur bahwa selama ini dalam prakteknya RKAP terlalu sering diubah. Padahal RKAP merupakan perencanaan perusahaan yang seharusnya ajeg dan tidak sering diubah. Untuk mewujudkan perencanaan perusahaan yang baik, maka perlu diatur frekuensi peruabahan RKAP yang dibatasi paling banyak satu kali dalam setahun seperti halnya perubahan APBD, usul Noer Sutjipto. Selain itu, perubahan Perda ini untuk mengubah kesan yang selama ini muncul bahwa BUMD bekerja tidak efisien, selalu merugi, membebani anggaran daerah dan auto pilot. Buruknya kinerja UMD ini seringkali dikaitkan dengan rendahnya profesionalisme sumberdaya manusia BUMD akibat kuatnya aroma kepentingan golongan. Tidak jarang kita mendengar para kepala daerah menjanjikan dan memberikan posisi direksi atau komisaris. Akibatnya, tata kelola BUMD kurang bagus dan kurang inovasi, pungkas Noer Sutjipto. rko/**

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU