Tinta Celup Pemilu Diganti Tinta Tetes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 20 Jun 2020 08:56 WIB

Tinta Celup Pemilu Diganti Tinta Tetes

i

Tinta pemilu. SP/ psbhfhunila.org

SURABAYA PAGI, Jakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengganti metode pemberian tinta pada pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan metode baru pemberian tinta itu sudah diputuskan dalam rapat pleno seluruh anggota KPU RI. Jika selama ini cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan secara dicelup, maka kali ini diganti dengan model tetes menggunakan pipet.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

"Setelah [memilih] itu akan di berikan tinta dengan cara di tetes, ga lagi di celup," kata Viryan dalam acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 yang ditayangkan di kanal Youtube milik Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (19/6).

Viryan menyatakan KPU sudah menyusun protokol kesehatan virus corona dalam tahap pemungutan suara di Pilkada 2020.

Tak hanya itu,  Viryan menjelaskan bagi para pemilih sebelum memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas atau menggunakan hand sanitizer dan mewajibkan pemilih mengenakan masker.

Baca Juga: 15 PAC Gerindra Minta Hj Mimik Idayana Maju Jadi Cawabup Sidoarjo

Setelah itu, petugas akan mengukur suhu para pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan. Lalu, para pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS.

Hal itu berguna untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.Selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah."Lalu untuk pemilu yang menjalani karantina mandiri dan terkena Covid-19 akan ada perlakukan khusus," kata Viryan.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, BHS dan Cahyo Ajak 1000 Relawan Konsolidasikan Kekuatan Partai Gerindra

Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020. Ajang pemilu lokal lima tahunan itu akan menjadi yang terbesar karena digelar di 270 wilayah di Indonesia.Ana05

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU