Tipu CPNS, Kasun Gondang Lor Dibekuk Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Okt 2018 19:30 WIB

Tipu CPNS, Kasun Gondang Lor Dibekuk Dijebloskan ke Tahanan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jabatan sebagai Kepala Dusun (Kasun) di Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, tidak membuat SN puas atau berhati-hati. Malah sebaliknya SN memanfaatkan jabatannya untuk menyakinkan orang kalau dirinya mampu memasukan calon pengawai negeri sipil. Namun apa yang dijanjikan pelaku tidak pernah teralisasi. Karena perbuatannya itu ia terpaksa diamankan Satreskrim Polres Lamongan karena diduga melakukan penipuaan dengan modus mengaku dapat memasukan dua korban menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal korban menyerahkan uang jutaan rupiah. Janji untuk bisa memasukan seseoranf menjadi CPNS hanyalah janji, tidak teralisasi sampai saat ini, dan korbanya dua orang melaporkan penipuan ini ke Polres,"kata Kasatrekrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (12/10) sore. Disebutkan olehnya,atas laporkan korban, Lanjutnya, kemudian melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan korban. Dan setelah mendapat informasi masih yang lengkap, kemudian petugas mengamankan Kepala Dusun berinisial SN tersebut. Menurut Norman, panggilan AKP Wahyu Norman Hidayat, kejadian dugaan penipuan CPNS tersebut berawal pada Bulan September 2011 lalu. Saat itu SN datang ke rumah korban Siti Supiatin. Dan NS menawarkan kepada korban bahwa bisa memasukkan korban menjadi PNS bidan dengan membawa sejumlah uang dan dalam waktu tidak lama akan diterima menjadi PNS dan korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta yang diterima sendiri oleh NS ungkap Norman. Sedangkan, korban Mujiono telah telah menyerahkan uang sebesar Rp 85 juta juga diterima oleh pelaku sendiri dan penyerahan uang dari korban tersebut ada tanda terimanya berupa kwitansi. Dari keterangan SN pada , SN mengaku dalam kasus ini bekerjasama dengan AHP. AHP sendiri saat ini telah menjalani proses hukum dalam perkara lain penipuan CPNS). Pada waktu itu, saat kedua korban dipertemukan di rumah AHP, AHP bilang agar uang biaya masuk PNS segera dilunasi agar Surat Keputusan (SK) nya segera keluar, namun hingga saat ini selama 7 tahun ini korban belum juga menjadi PNS tegas Norman. Kini Kepala Dusun di Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio Kecamatan Sugio Kabuten Lamongan berinisial SN tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres sembil menunggu pelimphan kasusunya ke Kejaksaan yang kemudian digelar persidangan di Pengadilan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami berharap agar warga lain berhati-hati terkait penipuan bermodus penerimaan CPNS agar kejadian serupa tidak terulang kata AKP Wahyu Norman Hidayat berpesan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU