TKI Asal Madura Dihukum Mati di Arab Saudi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Mar 2018 11:46 WIB

TKI Asal Madura Dihukum Mati di Arab Saudi

SURABAYAPAGI.com, Arab Saudi - Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/3). Zaini dieksekusi terkait kasus dugaan pembunuhan. "Ya, benar seorang ekspatriat Indonesia bernama Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah dieksekusi mati oleh otoritas Saudi kemarin," kata Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Senin (19/3/2018). Organisasi pemerhati hak buruh migran, Migran Care menyampaikan Zaini telah ditahan pihak Saudi sejak 13 Juli 2004 karena dituduh membunuh sang majikan. Zaini telah bekerja di Saudi selama lebih dari 30 tahun. Otoritas Saudi lalu memvonis hukuman mati Zaini pada 17 November 2008. Agus mengatakan Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz untuk meminta penundaan eksekusi dan peninjauan kembali kasus Zaini. Namun, permintaan itu tidak digubris otoritas Saudi. "Presiden Jokowi telah melakukan extraordinary action dengan mengirim surat dua kali ke Raja Salman agar pemerintah Saudi melakukan penundaan eksekusi dan peninjauan kembali atas kasusnya," kata Agus. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengecam eksekusi mati Zaini dan mendesak pemerintah RI segera menindaklanjuti langkah Saudi yang dianggap melanggar hak asasi manusia tersebut. Anis mengatakan selama menjalani proses hukum Zaini tidak didampingi kuasa hukum bahkan dari pemerintah. Selain itu, Zaini juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial. Selain itu, Anis menyebut pemerintah RI bahkan tidak diberitahu mengenai kasus Zaini sampai vonis dijatuhkan. "Jika merunut pengakuan Zaini, dia mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi," kata Anis saat dihubungi. Anis mengatakan Peninjauan Kembali kasus Zaini juga sebenarnya telah diajukan pada 6 Maret lalu. Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. "Hakim menolak PK yang diajukan dan tetap memvonis hukuman yang sama," ujar Agus. (cnn/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU