TKI Tuty Dieksekusi Mati Saudi, Upaya Banding Gagal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Okt 2018 11:00 WIB

TKI Tuty Dieksekusi Mati Saudi, Upaya Banding Gagal

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia Tuty Tursilawati divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya saat bekerja di Kota Thaif, Arab Saudi. Tuti lalu divonis hukuman mati pada 2011, kemudian pada 29 Oktober 2018 menjalani eksekusi mati di Arab. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengatakan, pada Senin, 29 Oktober 2018 tepatnya pada pukul 09.00 Tuti dieksekusi mati oleh Kepolisian Thaif Arab Saudi. "Pertama konfirmasi WNI atas nama Tuty Tursilawati dengan kasus pembunuhan warga negara Arab Saudi pada 2011 telah menjalani hukuman mati kemarin 29 Oktober 2018 di Kota Thaif. Kemenlu mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga Tuty Tursilawati," ucap Iqbal di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018. Iqbal juga mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman terhadap Tuty. Sayangnya tak berbuah manis. Pemerintah sudah menunjuk tiga pengacara dan melakukan banding serta pemeriksaan ulang. Namun, putusan dari Mahkamah Agung Arab Saudi tetap sama. "Upaya dilakukan pemerintah adalah melakukan pendampingan konsul sejak 2011 hingga 2018, pergantian hakim, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali melakukan banding dan diterima. Namun sayangnya, Mahkamah Agung Arab Saudi menetapkan hukuman sama seperti semula yaitu hukuman mati," kata Iqbal. Sejak pertama kali kasus pembunuhan tersebut mencuat, pihak Kemenlu sudah melakukan 47 kunjungan. Saat ini diketahui terdapat 13 WNI yang terancam eksekusi hukuman mati dari KJRI Jeddah maupun KJRI Riyadh. "Jumlah kunjungan kami dari 2011 hingga 2018 sebanyak 47 kali kunjungan dan dari beberapa level. Sejak 2011 hingga 2017 jumlah WNI terancam mati sebanyak 103 orang dan sudah berhasil dikeluarkan 85 orang dan 5 orang sudah dieksekusi termasuk Tuty. Lalu, 13 WNI masih terkena hukuman mati, itu dari KJRI Jeddah dan Riyadh," tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU