Tolak Bayar Pajak, Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 11:37 WIB

Tolak Bayar Pajak, Dipidana

Jaka Sutrisna-Teja Sumantri, Tim Wartawan Surabaya Pagi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengajak para pendukung Prabowo Subianto tak membayar pajak, apabila Jokowi-Maruf Amin terpilih sebagai pemenang Pilpres 2019. Seruan itu langsung menjadi polemik. Namun jika mengikuti seruan Poyuono, konsekuensinya bisa dipidana. Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. ------------ Demikian diungkapkan analis pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih, dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti. Yustinus Prastowo mengatakan ajakan menolak membayar pajak adalah tindakan yang nanti dampaknya akan merugikan masyarakat dan negara. Selain itu, tidak membayar pajak sama artinya dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai warna negara Indonesia (WNI). "Ajakan tidak mengakui pemerintahan yang sah hasil pemilu yang demokratis dan sah, memiliki konsekuensi dan risiko pelanggaran pada kewajiban dan tanggung jawab kewargaan," ujar Yustinus, Kamis (16/5/2019). Tidak menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan maka bisa dikenakan hukuman pidana. Yustinus menyebut sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)."Betul UU KUP 2007, itu ada pasal 39 barangsiapa dengan sengaja tidak membayar pajak dengan benar ya pidana ya. Itu ada ancaman penjara selama 6 tahun ya, dan denda 4-6 kali pajak terutang ya," papar Yustinus. Menurut Yustinus, civil disobedience dalam bentuk tidak membayar pajak yang diserukan Poyuono hanya punya legitimasi moral bila pemerintah yang memungut pajak berperilaku korup, melanggar HAM, otoriter, dan tidak akuntabel. "Ajakan atau seruan yang tidak bertanggung jawab ini sudah selayaknya tak ditanggapi dan dianggap lelucon saja," tandasnya. Hal senada diungkapkan Yenti Garnasih. Ia menegaskan tidak boleh warga negara mengajak mogok bayar pajak. Sebab, membayar pajak menjadi kewajiban hukum. Sengaja menunggak atau tidak bayar pajak adalah pelanggaran hukum dan ada juga sanksi pidana maksimal 6 tahun serta denda dan bayar pajak tertunggak," terang wanita yang dikenal pakar hukum pidana pencucian uang itu. Karena itu, Yenti merasa heran dengan seruan yang dilakukan Poyuono. Seharusnya mantan politisi PDIP itu mengetahui batasan hukum dalam membuat pernyataan. "Kok aneh mengajak masyarakat melanggar hukum, apalagi ada pidananya," tutur dia. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Yenti, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan ialah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. Selain itu, bisa melakukan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak. Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Undang-Undang PPSP mengatur penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. Tujuan dilakukannya gijzeling adalah mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan, sehingga dengan penagihan pajak melalui surat paksa tersebut setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya. "Sebagian pelanggaran tersebut bahkan memiliki konsekuensi hukum, termasuk pidana. Tidak membayar pajak padahal kita wajib membayarnya adalah pelanggaran Undang-undang Perpajakan. Perlu diingat bahwa pelanggaran ini melekat secara individual bagi tiap wajib pajak," tegasnya. Tertuang dalam Undang-Undangn Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pemberian sanksi terkait perpajakan ini ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah yaitu memberikan surat teguran, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, pengumuman di media massa, penyitaan, lelang, pencegahan, dan penyanderaan gijzeling. Tindakan gijzeling yang merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal itu dimasukkan ke penjara. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan sesuai aturan yang berlaku orang yang tidak membayar pajak bisa dipidana. "Kita menjalankan peraturan berdasarkan hukum yang berlaku dalam pemerintahan yang sah. Sanksinya sesuai peraturan yang berlaku, peraturan perpajakan. Dapat berupa sanksi administratif berupa denda, dapat juga berupa bunga, maupun pidana tergantung jenis pelanggarannya," terang Nufransa saat dihubungi detikFinance, Rabu (15/5/2019). Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono menyerukan kepada masyarakat yang tak terima dengan pemerintahan hasil Pilpres 2019 menolak membayar pajak. "Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tidak mengakui hasil pemerintahan dari Pilpres 2019 di antaranya tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate. Itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," tutur Poyuono. Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari deterrence effect (efek jera) agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya. "Menyuruh orang melakukan tindak pidana juga perbuatan pidana," pungkas Yenti. Tak Mendidik Ajakan Arief tersebut dikecam pelbagai pihak lantaran dinilai tidak mendidik masyarakat. Peneliti Pajak dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Adhevyo Reza menilai ajakan yang diucapkan Arief terkesan liar dan tidak mendidik secara ekonomi politik. "Kalau masyarakat enggak bayar pajak, justru akan meruntuhkan negara. Karena, mau dari mana lagi dana pemerintahan?," kata Reza saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (16/5/2019). Menurut Reza, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun sebuah negara. Ia mengatakan pajak digunakan untuk membangun fasilitas publik, infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. "Kalau enggak ada pajak, dari mana dana negara mau membangun dan memberi fasilitas publik? Fungsi negara enggak ada lagi," ujarnya. Reza melanjutkan, pajak juga tak hanya digunakan untuk pembangunan ekonomi, tapi juga di bidang pertahanan dan keamanan. Ia mengatakan dalam membangun pertahanan yang kuat dan profesional serta penyediaan SDM dan alutsista memerlukan anggaran yang berasal dari pajak. Tak hanya itu, kata Reza, pajak juga digunakan untuk subsidi bantuan pangan, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat. "Kebijakan pajak, itu juga kewajiban kita sebagai warga negara," kata dia. Konyol dan Berbahaya Analis pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo juga menilai hal serupa. Ia mengatakan seruan tidak membayar pajak oleh Arief dinilai konyol dan berbahaya. Yustinus beralasan, selain tak mendidik dan tidak memiliki legitimasi moral, ajakan itu juga destruktif terhadap upaya pencapaian tujuan bernegara. Menurut Yustinus, civil disobedience dalam bentuk tidak membayar pajak yang diserukan Poyuono hanya punya legitimasi moral bila pemerintah yang memungut pajak berperilaku korup, melanggar HAM, otoriter, dan tidak akuntabel. "Ajakan atau seruan yang tidak bertanggung jawab ini sudah selayaknya tak ditanggapi dan dianggap lelucon saja," kata Yustinus dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Kamis (16/5/2019). Menanggapi hal itu, Arief menilai para peneliti pajak tersebut hanya paham mengenai perpajakan dan keuangan saja, tapi tak paham dalam urusan politik. "Kalau hasil pemilu itu tidak sah, tiak kami akui, artinya ngapain kami tunduk? Seperti bayar pajak, untuk apa kita bayar pajak dari pemerintahan yang tidak sah?" ujar Arief saat dihubungi reporter Tirto.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU