Tonic: Putusan Tepat, Hakim Tolak Praperadilan Hiu Kok Ming

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Sep 2019 06:35 WIB

Tonic: Putusan Tepat, Hakim Tolak Praperadilan Hiu Kok Ming

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hiu Kok Ming (pemohon) atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim (termohon), akhirnya kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam putusannya menolak gugatan praperadilan Hiu Kok Ming yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Putusan ini sekaligus menguatkan status tersangka Hiu Kok Ming. Kami sangat apresiasi dengan putusan hakim yang telah menolak permohonan pemohon (Hiu Kok Ming, red). Putusan ini sudah tepat, ucap Tonic Tangkau, penasihat hukum pelapor saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (1/9/2019) kemarin. Putusan praperadilan itu sendiri dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhir pekan kemarin (30/8/2019). Dalam amar putusan perkara dengan nomor 27/Pid.Pra/2019/PN SBY tersebut, hakim Edi menyebutkan menolak provisi pemohon karena dua alat buktinya sudah cukup dan sah, tanpa harus diuji relevansi antara alat bukti dengan perkaranya. Selain itu SEMA No. 1 tahun 2018 juga melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri/DPO (daftar pencarian orang). "Dengan ini majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan, pertama, menolak provisi pemohon. Kedua, melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara praperadilan yaitu, penetapan tersangka atas nama pemohon Hiu Kok Ming. Ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim Edi saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3. Penasihat hukum pelapor, Tonic Tangkau, menegaskan pihaknya menyambut baik putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka yang melarikan diri. Putusan ini sudah tepat, kata Tonic yang kembali menegaskan. Terkait penetapan tersangka terhadap terlapor, Tonik mengatakan bahwa Polda Jatim dalam hal ini, penyidik Ditreskrimum telah memiliki bukti permulaan yang cukup atau setidak tidaknya penyidik telah memiliki 2 alat bukti, sesuai dengan KUHP Pasal 184, sehingga telah cukup alasan hukum bagi penyidik ketika menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sesuai dengan informasi Penyidik Polda Jatim telah memanggil secara patut, sebanyak 3 kali. Namun tersangka tidak juga hadir. Bahkan sekarang tidak lagi diketahui keberadaannya, sehingga penetapan status DPO terhadap tersangka sudah tepat dan patut menurut hukum. Selain itu, masih kata Tonic Tangkau, di dalam SEMA No 1 Tahun 2018, jelas-jelas disebutkan ada 2 hal yang pokok tentang larangan mengajukan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau ditetapkan sebagai DPO. Untuk diketahui, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming dan isterinya menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha ( estimasi harga pasar saat ini +/- 300 Milyar rupiah ) kepada pelapor di daerah Bekasi. Di kemudian hari, ternyata tanah tersebut diketahui belum sah menjadi milik terlapor, ketika menjual tanah kepada pelapor. Klien kami berharap proses kasus ini segera tuntas, agar dapat memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan, pungkas Tonic. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU