Tonic Tangkau, siap Mentahkan dalih Prof. Yusril

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Sep 2018 07:08 WIB

Tonic Tangkau, siap Mentahkan dalih Prof. Yusril

Buntut Eksepsi Yusril, Pembela Terdakwa Henry J Gunawan, dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Harta Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi, Senilai Rp 240 Miliar. Berdasarkan Fakta Hukum Kasus yang disidik Mabes Polri, Tonic yakin Perkara Terdakwa yang juga dipanggil Cen Liang adalah Pidana Murni, bukan Perdata SURABAYA PAGI, Surabaya Kasus terdakwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 240 miliar, kini berbuntut. Advokat Tonic Tangkau, SH, MH., Kuasa hukum pelapor Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi, bereaksi atas pernyataan kuasa hukum terdakwa Henry j Gunawan, Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra. Reaksi Tonic ini menggunakan standar advokat itu pekerjaan mulia (officium nobile). Profesi ini Advokat, selain tempat untuk mencari nafkah, juga punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum, keadilan dan menjunjung tinggi moralitas, kata advokat Tonic, saat ditemui wartawan Surabaya Pagi di Mapolda Jatim, Sabtu siang (15/09/2018). Advokat Prof Yusril, dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu lalu (12/9/2018), menyebut perbuatan Cen Liang, kliennya, dianggap sengketa perdata murni dan bukan perdata. Jangan Beropini, Tapi Gunakan Fakta Tonic Tangkau mengakui Yusril, adalah senior dalam profesi advokat. Tetapi dalam hukum dan keadilan, Tonic, ingin meluruskan fakta hukum, agar publik dan penegak hukum lain tidak disesatkan. Prof Yusril sebagai senior saya, ingin saya sarankan bahwa dalam membela kliennnya jangan beropini, tetapi berargumentasi menggunakan fakta-fakta hukum. Ini demi tegaknya hukum, keadilan dan kepastian hukum, jelas advokat yang pernah menjadi pengacara klien kasus Bank Century. Prof Yusril, dalam eksepsinya menyebut laporan Asoei, Teguh Kinarto dan Widji, karena urusan gudang dan giro bilyet. Ini kekeliruan besar. Terdakwa Henry patut diduga tak memberikan informasi akurat kepada pengacaranya, sehingga Prof. Yusril, sebagai kuasa hukum Henry, punya persepsi yang keliru dan tidak utuh menelaah kasus posisi laporan klien saya, tambah Tonic Tangkau, yang menyatakan, dirinya punya klien yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap perbuatan henry H Gunawan. Tetapi hak tagihnya diolor-olor. Padahal jumlahnya tak sampai Rp 1 miliar. **foto** Kronologis Kejadian Sambil menunjukkan setumpuk surat alat bukti hubungan klien Tonic dengan klien Yusril, Tonic menyatakan, awal kejadian bermula Henry J Gunawan, pada tahun 2010, berusaha meyakinkan Asoei, Teguh dan Widji, agar memberikan modal/pinjaman untuk pembangunan proyek Pasar Turi Baru. Cara Henry meyakinkan Asoei, Teguh dan Widji, dengan kata-kata bohong yaitu terdakwa Henry, memperkenalkan diri sebagai owner PT Gala Bumiperkasa. Kemudian melanjut dalam pembuatan akte no 15 tanggal 06 Juli 2010 di notaris Atika Ahiblie SH. Dalam akte ini, Henry, mengaku pemegang saham dan berjanji memberikan saham dan keuntungan. Dalam PT Gala Bumiperkasa, saya memiliki bukti autentik, Henry tak punya kapasitas, sebab ia bukan pengurus, pemilik dan pemegang saham perseroan itu, tandas Tonic. Faktanya, pada awal bulan Maret 2010, terdakwa Henry J Gunawan, menawarkan kerjasama dan meminta pembiayaan pembangunan Pasar Turi Baru kepada PT Graha Mamdo Sampoerna (Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi). Kemudian tanggal 23 Maret 2010, terdakwa merayu agar Asoei, Teguh dan Widji, mendanai proyek sebesar Rp 60 miliar. Atas rayuan diberi saham dan keuntungan pada PT Bumiperkasa, klien Tonic, tergiur sehingga mentransfer Rp 25 miliar. Menurut Tonic, dengan menggunakan dokumen yang ada, ia menilai perbuatan terdakwa Henry, menggunakan titel palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Dan penggunaan titel ini dilakukan secara melawan hukum disertai rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakan orang lain untuk memberi modal-hutang. Cara Henry yang demikian ini, kata advokat Tonic, diduga telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHpidana. Keterangan Tambahan Notulen Palsu Bahkan, ungkap Tonic, terdakwa Henry patut diduga membuat keterangan tambahan notulen, sehingga isinya palsu. Hal ini memperkuat unsur rangkaian kata bohong dan menggerakan korban agar memberi modal-hutang. Isi notulen ini : Teguh dan Widji, sebelum akte2 ada penjelasan dan dibikinkan akte, maka giro2 tsb diatas, tidak boleh dijalankan dan notulen kesepakatan ini tidak berkekuatan hukum. Tonic Tangkau menjelaskan, sampai tahun 2013, PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), tak pernah dimasukan sebagai pemegang saham PT Gala Bumiperkasa. Padahal telah beberapa kali diadakan pertemuan dan baru tanggal 13 September 2013 disepakati Henry akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit Rp 2,1 miliar sehingga total Rp 119,9 miliar. Selain Giro sebesar Rp 787,5 miliar dan uang Rp 120,4 miliar dalam bentuk Giro juga. Sampai laporan di Polri dan sidang, janji uang tak diberikan. Bahkan gudang juga tak pernah dibangun. Disamping itu, lokasi gudang juga tidak jelas. Fakta ini adalah rangkaian kata bohong kelima dari fakta kebohongan Henry ke klien saya beber advokat yang berkantor di Jl. Tunjungan Surabaya. Berdasarkan Fakta-fakta Hukum yang ada dan kemudian dilaporkan dan disidik oleh penyidik Mabes Polri, advokat Tonic, menyatakan perkara yang kini disidangkan di PN Surabaya adalah tindak pidana Murni dan bukan Perdata. Demi keadilan dan kepastian hukum, kami selalu siap beradu argumentasi hukum dengan senior Prof. Yusril, Tonic menutup pembicaraan dengan wartawan Surabaya Pagi. **foto** Yusril Sebut Perdata Sedangkan, advokat Prof Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menjelaskan, bahwa kasus yang menyangkut kliennya, Henry Gunawan alias Cen Liang merupakan murni perdata, bukan pidana. Bahkan, menurutnya, justru kliennya, yang menjadi korban dari Teguh Kinarto dan Asoei, dikarenakan ini merupakan sengketa bisnis antara Cen Liang dan Teguh Kinarto. Ini murni perdata. Apalagi oleh Mahkamah Agung sudah ditetapkan. Mestinya tidak bisa dipidanakan lagi, ucap Yusril bersama tim kuasa hukum Cen Liang lainnya saat sidang pembacaan eksepsi Rabu (12/9/2018). rmc/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU