Total Kerugian Jiwasraya Capai Rp 16,81 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Mar 2020 22:02 WIB

Total Kerugian Jiwasraya Capai Rp 16,81 T

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Setelah melalui proses yang tak mudah, badan pemeriksa keuangan (BPK) akhirnya mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka kasus Jiwasraya. Adapun total kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun. "Terdiri dari kerugian negara (akibat) investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2020. Dalam menghitung kerugian negara terkait kasus ini, BPK menggunakan metodetotal lost. Metode tersebut berupa, seluruh saham Jiwasraya yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak pada kerugian negara. Sementara itu, total nilai aset yang disita dari para tersangka Jiwasraya baru menyentuh Rp13,1 triliun. Aset ini berupa tanah, bangunan, saham, kendaraan, dan perhiasan. "Dan masih tetap berkembang dan masih dicari untuk menutup pengembaliannya," sambung Agung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU