Tragedi Bubat dan Perumusan Pancasila

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Mar 2018 23:34 WIB

Tragedi Bubat dan Perumusan Pancasila

TANGIS kegemparan itu mengakhiri mengalirnya darah di Alun-alun Bubat, Majapahit dengan pahatan nestapa yang tidak terperikan bagi seluruh orang Sunda. Citrasymi alias Diyah Pitaloka memungkasi palagan di Bubat dengan sayatan jiwa yang mengakhiri hayatnya di tengah hiruk-pikuk pekik kemuliaan pasukan Pajajaran dalam menjaga martabatnya. Jerit lirih nan perih membekas dalam suratan takdir Mojang Priyangan bersama Ayahanda dan Ibundanya yang terjemput maut secara kolektif akibat Gajah Mada, Sang Mahapatih Majapahit yang mengeja cinta dengan curiga. Iring-iringan kunjungan balasan dibaca tanpa narasi asmara melainkan sekadar acungan kemegahan tahta kerajaan, sehingga barisan pinangan dikira sepasukan perang. Darah Sang Nata Pajajaran bersama keluarga inti tumpah menyirami Bumi Bubat yang membekaskan duka lara berabad-abad. Sampai kini kisah sedih tragedi Bubat diulang dalam kidung Sundayana yang mengguncang langit peradaban dan mengunggah keperihan batin terdalam sejak tahun 1357. Sejatinya tarikh 1357 dengan persaksian Lapangan Bubat itu merupakan penanda terindah senyum yang mengembang dengan ungkapan imaji paling sempurna mengenai persatuan nasional antara Imperium Majapahit (1293) dengan Kerajaan Pakuwon Pajajaran (1333). Dari jalinan katrisnan antara Putri Citrasymi dan Sang Raja Hayam Wuruk diobsesi betapa gemilangnya kehidupan dengan lantun agung: kemuliaan yang menyemesta. Dunia ada dalam genggam anak-anak kinasih zamannya: manunggale Citrasymi-Hayam Wuruk adalah integrasi kewilayahan secara otomatis. Inilah ikatan penguat nusantara cukup dengan tarikan nafas yang tunggal: bersatu karena cinta. Namun malang menyertakan diri dengan panggilan jalan lain untuk mengaduk ruhani hubungan Pasundan-Majapahit. Ikrar Sumpah Palapa Gajah Mada di Balai Manguntur tahun 1331 terus digenggam erat dan mengkristial menjadi bongkahan keangkuhan yang dikukuhinya di tahun 1357. (Bersambung ke Halaman 2) Formasi pengantin terlihat sebagai pasukan baris-berbaris Pasundan yang siap berlaga. Inilah kalau asmara dikira Gajah Mada sebagai labirin di tepian urusan negara dengan konsekuensi: penumpasan suatu kaum yang melegendakan rintih tragedi yang menyejarah. Raungan kecewa kandasnya cinta Diyah Pitaloka-Hayam Wuruk itu terus menggemakan narasi benci diam-diam, hingga hari ini. Itulah yang saya tangkap hendak dipungkasi oleh Pakde Karwo (Gubernur Jawa Timur) dengan Kang Aher (Gubernur Jawa Barat) dengan menyertakan persaksian induk budaya Jawa Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang gelarnya menunjukkan posisi pentingnya: Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah (ing Tanah Jawa). Para pemimpin termaksud menyelami suara batin peradaban yang terhelat di kedua teritorialnya. Dendam tak boleh diwariskan tetapi cinta yang harus terus dikembangkan melalui keterjalinan katrisnan antara orang-orang Sunda dan Jawa. Kini sudah akrab di ranah sosial adanya perkawinan yang sangat menusantara. Hubungan perpengantinan orang-orang Jawa dan Sunda dilansir amat nyata guna membasuh duka, menyulam luka, mengembarakan cinta untuk kepentingan khalayak bangsa. Kredo demikian adalah langgam yang dinyanyikan melalui suara terdalam sebagaimana Gajah Mada menebus kesalahan dengan laku topo kungkum di Madakaripura agar bisa moksa di tahun 1364. Tebusan nestapa dengan mepes rogo, menangiskan jiwa dengan tirakat tirtasewana, yaitu mandi suci membersihkan dosa atas keputusan politiknya yang menyebabkan luka kebangsaan di tahun 1357. Kosmologi alam menyimak penuh takzim atas tirtasewana Gajah Mada nganti kepati-pati (menghantar ajal). Derita berkeabadian Gajah Mada inilah yang memanggil disembuhkan. Para tokoh bangsa dari Jatim, Jabar dan DIY telah merapalkan mantra kebijakan merangkai jalannya sejarah ke depan dengan membangun Rekonsiliasi Budaya untuk Harmoniskan Sunda-Jawa, tanggal 6 Maret 2018 lalu. Ingatan atas tragedi Bubat dan lelaku Gajah Mada menyengsarakan diri untuk dapat diterima para Dewata dengan tirtasewana diyakini memanunggalkan Jawa-Sunda. Anak-anak zaman pemegang mandat historis Gajah Mada, diseyogiakan merasakan betapa dalam pertobatan yang dilakoni Gajah Mada dengan tetap memanen derita selama 661 tahun atas nama dosa politik, namanya dinajiskan di Tatar Sunda. Saya merasakan betapa arwah beliau, Baginda Gajah Mada tidaklah tenang di kala menyaksikan bahwa sampai detik ini wilayah Sunda mengharamkan identitasnya untuk disebutkan, apalagi di dipampang sebagai penanda jalan. Kegelisahan dan keperihan ruhani di alam sana Gajah Mada hendak dibopong melalui ritual kebijakan menambahkan lencana cinta di Dinoyo maupun Gunungsari, Surabaya. Cucu-cicit sejarah Gajah Mada tengah mengadabkan diri memanggul penuh hormat kepada Pasundan dan Prabu Siliwangi. Akhlak kemuliaan digulirkan demi mencabut slilit historis yang tidak perlu diperpanjang. Tampaknya jiwa-jiwa yang semliwer di wilayah Surabaya ada yang bertengger dalam interan beras, sehingga yang ada adalah kedirian, keakuan yang tidak bisa dijamah. Jiwa-jiwa yang sedang mempertontonkan kuasanya itu belum menggelepungkan diri sehingga sedia menjadi adonan yang siap menyuguhkan kelembutan hati untuk ketenangan Eyang Gajah Mada sendiri. Mereka mengatasnamakan sejarah dibalik distorsi nomenklatur Kota Surabaya yang kerap didiamkan. Tengoklah nama-nama angkuh yang mengangkangi dan membumihanguskan identitas Kota Pahlawan ini. Biarlah itu akan terbeber dikemudian hari. Kali ini, di tengah ikhtiar tentang upaya harmonisasi Jawa-Sunda, saya sangat terpukau dengan kejembaran hati para ulama yang turut merumuskan Pancasila. Para ulama ini tidak pernah mengancam-ngancam untuk memisahkan diri di bandingkan dengan meraka yang mengusulkan pencoretan tujuh kata. Apabila tidak dihapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta, mereka bahkan berteriak siap memisahkan diri. Publik telah belajar bagaimana Pancasila dijadikan dasar NKRI. Memang terdapat dinamika perumusan Pancasila sebagai norma fundamental negara (staatsfundamental norms) yang merefleksikan pergumulan wacana dalam Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945), misalnya melalui tawaran ide dari tiga tokoh penting: (I) Muhammad Yamin, 29 Mei 1945 mencetuskan Lima Asas Negara (Peri-Kebangsaan, Peri-Kemanusiaan, Peri-Ketuhanan, Peri-Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat); (2) Soepomo menggagas negara integralistik, 31 Mei 1945; (III) Soekarno pada 1 Juni 1945 menyampaikan lima prinsip yang menurut petunjuk temannya diberi nama Pancasila (Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Ketuhanan), yang dapat diperas menjadi Tri Sila: Socio-nasionalisme, Socio-democratie, dan Ketuhanan. Tri Sila ini boleh diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong: Negara Gotong Royong. Semua pemikiran akhirnya dituangkan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai kompromi kebangsaan yang dibidani Panitia Sembilan (Soekarno, M. Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakkir, Haji Agus Salim, Ahmad Soebarjo, K.H.A. Wahid Hasjim, dan M. Yamin) dengan rumusan: ...Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Formulasi Piagam Jakarta ini dibahas di Sidang Paripurna BPUPKI 10-16 Juli 1945 dan diterima sebagai Mukadimah UUD tanggal 14 Juli 1945. Pada 16 Juli 1945 naskah lengkap UUD diterima aklamasi BPUPKI untuk selanjutnya disahkan PPKI sebagai UUD 1945 dengan modifikasi akhir: ... Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tertanggal 18 Agustus 1945 Dinamika terjadi sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-undang Dasar 1945. Terdapat perumusan dalam Dekrit Presiden: ... Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Menetapkan ... Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini .... Atas dasar Dekrit Presiden tersebut, sebagian umat Islam menafsir memiliki kewajiban hukum menjalankan syariat Islam yang mengacu kepada Pancasila berdasarkan UUD 1945 dengan Piagam Jakarta yang diyakini oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang atas nama Rakyat Indonesia menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (UUD 1945). Logika ideologis-yuridisnya adalah bahwa menjalankan ekonomi syariah, bisnis syariah, bank syariah, asuransi syariah, pernikahan syariah, koperasi syariah, merupakan peneguhan berkonstitusi UUD 1945 bagi umat Islam. Demikian pula umat-umat lain dalam menyelenggarakan segmen kehidupan pribadinya seperti perkawinan, diniscayakan menurut ajaran agamanya masing-masing. Ini biasa dan sudah menjadi realitas hukum yang tidak perlu digoda. Di sinilah pentingnya pemahaman atas syariah secara konteks dan konten dalam dasar falsafah Pancasila yang telah menjadi living law. Apalagi Pasal 29 UUD 1945 menormakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan memberikan penghormatan tertinggi memeluk agama. Bermula dari Pasal 9 UUD 1945 pun, Sumpah Presiden (sampai Kepala Desa) dilakukan menurut agama dengan menyebut demi Allah (Tuhan), bukan menurut dan menyebut selain-Nya. Ini merupakan spiritualisasi jabatan yang berjiwa Pancasila. Menjauhkan negara dengan agama adalah perbuatan nastika alias ateis, tak percaya, tidak meyakini Pancasila. Bukankah Pancasila menempatkan Tuhan sangat absolut alias prima causa? Pancasila itu sungguh telah melalui tahapan permenungan yang terdalam, hingga menjadi perjanjian luhur bangsa. Dalam perkembangan kenegaraan terdapat Tap. MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila yang menjadi philosofische grondslag, pun dasar falsafah negara adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945, dan berlaku kembali usai kegagalan Konstituante atas kekuatan hukum Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUD 1945 inilah yang di era reformasi, pasal-pasalnya mengalami amandeman (1999-2002). Hal ini berarti Pancasila yang berlaku di zaman Majapahit yang dituangkan di Pupuh 43 (162) Kakawin Desa Warnnana atau Nagara Krtagama karya Mpu Prapanca (1365) maupun pidato-pidato tokoh bangsa Indonesia di persidangan BPUPKI, 29 Mei-1 Juni 1945, bukanlah dasar falsafah maupun sumber dari segala sumber hukum nasional sebagai keputusan politik bersama. Sebelum 18 Agustus 1945, pikiran, gagasan dan pandangan filosofis mengenai Pancasila masih dalam tahapan perumusan yang belum final. Ibaratnya, masa sebelum 18 Agustus 1945 itu masih dalam tahapan pembuahan untuk dilahirkan Pancasila berbarengan penetapan UUD 1945, 18 Agustus 1945. Sampai di sini dulu, ada petikan pelajaran. Betapa berbudi mulianya para ulama yang mencakrawalakan batinnya sewaktu tujuh kata dieleminasi tanpa berlaku demonstratif meramaikan jalanan sebagai tanda ada daulat yang dilanggar. Tujuh kata yang berdimensi tauhid telah direlakan oleh kaum cendekia Islam dan pribadi-pribadi nasionalis yang sungguh-sungguh menggunakan bahasa persatuan. Bandingkan dengan respon atas kebijakan kebangsaan melalui penambahan nama jalan (bukan pencoretan) sambil berkaca pada sikap para ulama perumus Pancasila? Tindakan menolak itu tampak gagah seperti Gajah Mada saat mengucap Sumpah Palapa. Selanjutnya Sang Mahapatih pun bersimpuh perih jiwa raganya dengan tirtasewana dengan kesadaran klimaks: kesucian hati adalah kemegahan sejati.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU