Transaksi Sabu, Pemuda di Sumenep Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 10:47 WIB

Transaksi Sabu, Pemuda di Sumenep Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Satu lagi pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi di wilayah Sumenep, Madura. Tersangka yang diketahui Ach. Subaidi (19), warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,.diduga saat akan bertransaksi sabu, kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (19/12/2019). Penangkapan kepada tersangka diawali laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka. setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan Desa Pasongsongan, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka ditangkap di pinggir jalan depan toko material bahan bangunan di Desa Pasongsongan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang sempat dijatuhkan oleh tersangka untuk menghilangksn jejak, ungkap Widiarti. Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu poket sbau seberat 0,68 gram yang sempat dibuang tersangka, satu unit handphone merk realmi 3 warna hitam ungu dan uang tunai Rp 250.000. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU