Trik Agar Terhindar dari Tilang Saat Razia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Mar 2018 09:07 WIB

Trik Agar Terhindar dari Tilang Saat Razia

SURABAYAPAGI.com - Saat ini kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018. Operasi ini dimulai Senin 5 Maret kemarin sampai 25 Maret. Tidak mau ditilang saat razia? Ikuti trik ini. Tak ada tips dan trik untuk menghindari tilang saat razia selain mematuhi aturan lalu lintas. Mematuhi aturan lalu lintas, selain menghindari tilang juga membuat berkendara lebih lancar, tertib, aman, selamat, dan nyaman. Sebelum berkendara, pastikan surat-surat selalu dibawa. Cek kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan surat-surat itu dibawa dan dalam keadaan aktif. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK terancam pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Kalau tidak punya SIM, sebaiknya jangan berkendara. Anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM juga jangan sekali-sekali berkendara di jalan raya. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 281 ayat 1 menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000." Begitu pun bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM akan terancam denda paling banyak Rp 250.000 dan/atau kurungan paling lama satu bulan. Tips menghindari tilang berikutnya adalah pastikan kendaraan dalam keadaan lengkap. Kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu penunjuk arah (sein), alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban untuk sepeda motor harus dalam keadaan baik untuk berkendara. Kalau tidak, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara untuk mobil, pastikan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca (wiper) dalam keadaan baik. Kalau tidak, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengendara roda empat atau lebih juga perlu memastikan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan selalu dibawa. Pastikan juga pelat nomor terpasang dengan baik di tempat yang mudah dilihat. Pelat nomor yang dimodifikasi tidak sesuai ketentuan juga bisa ditilang. Ancamannya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Untuk pengendara motor, selalu gunakan helm SNI ke mana pun Anda pergi. Pun dengan penumpang sepeda motor, harus juga mengenakan helm SNI. Bagi pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau membiarkan penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm, maka pengemudi sepeda motor itu akan ditilang dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Untuk pengemudi mobil, pastikan selalu gunakan sabuk pengaman ke mana pun Anda pergi. Penumpang mobil pun harus menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi sepeda motor, jangan lupa selalu menyalakan lampu utama sepanjang hari, termasuk siang hari. Risiko tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Pemotor juga tidak boleh membonceng penumpang lebih dari satu orang. Kalau bonceng lebih dari satu orang, ancamannya pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Untuk semua pengendara kalau tidak mau ditilang jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Berkendaralah di jalur seharusnya. Pemotor jalan di jalur khusus motor dan mobil tidak berjalan di bahu jalan tol. Pengendara juga tidak dibenarkan melawan arus lalu lintas atau masuk jalur busway. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas di sekitar dan patuhi rambu itu. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kalau tidak mau ditilang, pengendara juga tidak dibenarkan menerobos lampu merah. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraaan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000." Berkendaralah dengan wajar dan aman. Jangan berkendara melebihi batas kecepatan. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 5 menyatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bilan atau denda paling banyak Rp 500.000. Yang juga menjadi poin penting adalah, jangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi berkendara. Kalau tidak mau ditilang, jangan sekali-sekali bermain ponsel saat berkendara. Pengendara yang bermain ponsel atau terpengaruh alkohol melanggar UU No. 29 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi UU No. 29 Tahun 2009 Pasal 283. Otolovers tidak ingin ditilang, kan? Ayo taati peraturan lalu lintas. Lakukan semua hal di atas kapan pun dan di mana pun, bukan hanya saat digelar razia saja. Tindakan di atas selain terhindar dari tilang juga menjaga kita tetap aman, nyaman, selamat, tertib, dan lancar dalam berkendara. (detik/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU