Trotoar Dicaplok KL, Warga Ancam ke Ombudsman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2018 20:17 WIB

Trotoar Dicaplok KL, Warga Ancam ke Ombudsman

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Ternyata, tidak hanya Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Gresik Agus Budiono, secara blak-blakan menyoal keberadaan pedagang kaki lima yang sudah merajalela di daerah ini. Sejumlah pengguna trotoar juga sudah mulai geram, dengan dialih fungsikannya trotoar menjadi lapak sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Padahal, trotoar fungsinya pejalan kaki. Ya, pengguna trotoar yang mulai geram ini, adalah mereka yang menuju Pasar Baru Gresik. Pasalnya, sepanjang Jalan Samanhudi, trotoar dikuasai semua oleh PKL dan diseberangnya dipakai tempat lokasi parkir kendaraan. Akibatnya, pejalan kaki terpaksa menggunakan bahu jalan untuk melintas, kendati beresiko tinggi karena jalan tersebut jalur kendaraan roda dua dan roda empat. "Kalau Pak Kadiskoperindag saja merasa terganggu dengan PKL, lebih-lebih kita ini yang hampir setiap hari keluar masuk pasar. Kan beliau itu tempo-tempo, itupun sudah terganggu," ujar Herry (47), seorang pengunjung Pasar Baru Gresik kepada Surabaya Pagi, Jumat (9/2/2018). Herry merasa harus ada penertiban dari Satpol PP Gresik, dengan dibantu instansi terkait lainya untuk menertibkan para pedagang agar tidak merampas hak pengguna jalan trotoar. Secara aturan, sudah jelas melanggar, jangan sampai ada pembiaran dari instansi yang berwenang. Saya berharap, kondisi ini bisa di tata dan ditertibkan secepatnya, harapnya. Sementara itu, Ketua Forum Koordinasi Analisa, Transparansi Anggaran dan Pelayanan Publik (FK - ATAP2) Royan Permana, SH menilai bahwa pejalan kaki di tempat umum, belum sepenuhnya mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah daerah. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. "Padahal kewajiban pemerintah, menyediakam fasilitas umum bagi pejalan kali berupa trotoar. Memberikan rasa aman, nyaman dan tertib. Dan ini diatur dalam undang-undang, PP hingga Perda tentang trotoar, ketertiban umum dan PKL," kata Royan melalui telepon selulernya nomor 085606701xxx. Dikatakan Royan, menata PKL dan mengembalikan fungsi trotoar adalah tanggung jawab Pemkab Gresik. Sehingga tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh, kecuali bertindak tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Jika Pemkab melalui Satpol PP tidak tegas dan tetap membiarkan kepentingan pejalan kali ini dikuasai PKL, maka lembaga forum yang diketuainya akan menyampaikan hal ini ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Pasalnya, Ombudsman lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah. "Ombudsman harus tahu kalau pelayanan Pemkab Gresik ke masyarakat khususnya pejalan kaki di tempat, tidak memuaskan. Bahkan hak pejalan kaki di caplok PKL," tandasnya. Sementara itu, keberadaan PKL yang menguasai trotoar di Gresik, sudah bukam rahasia umum lagi. Bahkan inilah pemandangan sehari-hari yang disuguhi masyarakat. Lihat saja di Jalan Giri, Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Samanhudi. Tak heran jika di arus jalan ini, sering terjadi kemacetan arus lalulintas. Kepala Diskoperindag Greskk Agus Budiono secara tegas mengatakan urusan tertib mentertibkan itu bagian Satpol PP. Diminta atau tidak diminta, itu sudah tugas otomatis yang harus dilaksanakan. Tanpa ada keluhan, laporan atau perminta, Satpol merupakan institusi yang berwenang untuk itu. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU